Pengacara Yosua Sebut Tuntutan 8 Tahun Ricky dan Kuat Terlalu Ringan

Pengacara Yosua Sebut Tuntutan 8 Tahun Ricky dan Kuat Terlalu Ringan

JawaPos.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tidak puas dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hanya menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dianggap Martin harusnya bisa lebih lama.

“Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” kata Martin saat dihubungi, Sslasa (17/1).

Martin mengatakan, tuntutan 8 tahun dianggap terlalu ringan bagi keduanya. Apalagi, pasal yang dikenakan terkait pembunuhan berencana.

“Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya kedepan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat,” jelas Martin.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Pada persidangan lainnya, terdakwa Ricky Rizal juga mendengar tuntutan dari JPU. Hasilnya sama, JPU menuntut Ricky 8 tahun penjara seperti Kuat.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version