Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Keterangan Saksi Tak Tunjukkan Pidana

Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Keterangan Saksi Tak Tunjukkan Pidana

JawaPos.com-Henry Yosodiningrat, Kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria, menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menunjukkan bukti tindak pidana terdakwa Hendra dan Agus dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

“Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tindak pidana obstruction of justice,” kata Henry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10).

Ia menyebut, sebagian besar keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya terkait obstruction of justice, terutama dalam peristiwa penggantian digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat rumah dinas Ferdy Sambo berada.

“Apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. Tadi juga sempat kami tanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, apakah pernah diperintahkan oleh terdakwa, apa kenal dengan terdakwa, malah tidak sama sekali,” tuturnya.

Henry pun menyangkal keterangan saksi Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar yang merupakan anak buah AKP Irfan dalam persidangan yang disebutnya bertolak belakang dengan pernyataan Agus, sehingga menjadi dua versi berbeda.

“Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya ‘amankan’, kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan (Tomser dan Munafri) mengatakan ‘copot dan ambil’,” ujar Henry.

Syahdan, Henry menyebut ada penafsiran berbeda atas perintah Agus untuk mengamankan DVR CCTV oleh Irfan dan anak buahnya yang notabene anggota Reserse Polri, di mana dimaknai diambil untuk kemudian diserahkan ke penyidik.

“Katakan perintahnya amankan. Apakah diamankan itu ditungguin, pakai senjata atau apa itu atau dia ambil? Mereka bilang diambil kemudian untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan baik itu lidik maupun sidik,” katanya.

Sehingga, ujarnya lagi, perintah Agus kepada Irfan tidak menyalahi aturan karena memang itulah yang seharusnya dilakukan bagi seorang reserse. Sebelumnya, Munafri dan Tomser di persidangan mengatakan menyaksikan langsung Agus memerintahkan Irfan untuk mengambil dan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Pak Irfan menghampiri Pak Agus, salaman, lalu dirangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang di lapangan basket sambil berkata, ‘ambil dan ganti DVR’,” kata Tomser.

Namun Agus dalam persidangan, menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi. Menurutnya, ia hanya memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga tersebut. “Perintah kami cek dan amankan, sehingga setelah kegiatan selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel,” kata Agus.

Namun, Tomser dan Munafri ketika dikonfirmasi kembali tetap berpendirian dengan kesaksiannya bahwa perintah Agus kepada Irfan yang didengar adalah ambil dan ganti DVR CCTV. “Saudara berdua, saudara tetap dengan keterangan saudara?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel. ’’Tetap Yang Mulia,” jawab Tomser.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana lima terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!