Pemkot Surabaya Tindak Belasan Jaringan Utilitas Provider Bodong

Pemkot Surabaya Tindak Belasan Jaringan Utilitas Provider Bodong

JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak berhenti menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari – Desember 2022.

Penertiban itu dilakukan di beberapa kawasan aset milik Pemkot Surabaya. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.

Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot.

Dalam setahun, setidaknya ada 10–15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Nah, rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak mengantongi izin.

Untuk penertiban, kata Lilik, DSDABM terlebih dulu mengecek di 7 titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, pemkot akan memberikan surat peringatan. “Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Jika tidak dilanjuti, tentu kami bakal mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga,” ungkap Lilik.

Ketika tidak ada respons lanjutan dari provider terkait, DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera memanggil pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas diajak untuk mediasi mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir.

“Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri,” sambungnya.

Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Diantaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas. (*)

 

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Dimas Nur Aprianto


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version