Menko Polhukam Apresiasi Langkah Polri Ungkap Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Menko Polhukam Apresiasi Langkah Polri Ungkap Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.CO,M, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD apresiasi setiap langkah Polri dan terkhususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut hingga berhasil terkuaknya tersangka atas kasus polisi tembak polisi.

Keberhasilan ini, jelas Mahfud, adalah bukti Polri senantiasa jalankan amanah dan kepercayaan masyarakat.

“Polri adalah anak kandung republik yang sungguh sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Mahfud menambahkan, pemerintah berharap Polri mengusut tuntas dan melakukan penyelesaian secara tegas dan terbuka tanpa pandang bulu.

Sebab, tentu setelah ini masih banyak babak-babak baru yang akan dihadapai.

Tak lupa, selain memberi apresiasi, Mahfud juga mengingatkan serta mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kepada masyarakat pemerintahh beri apresiasi ataas berbagai masukan dan dorongan. Serta berharap agar publik, masyarkat sipil, purnawirawan, dan terutama media massa agar terus ememantauu kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini. Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan jadi lebih baik,” ucap Mahfud.

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Jujur ke Penyidik Soal Motif Perintah Tembak Yosua

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) petanng

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” tutur Kapolri.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!