Mengintip Besaran Gaji TKI di Jepang yang Nilainya Fantastis

Mengintip Besaran Gaji TKI di Jepang yang Nilainya Fantastis

2 menit

Tertarik untuk menjadi tenaga kerja di Negeri Sakura? Sebelumnya, cari tahu dahulu besaran gaji TKI di Jepang melalui artikel berikut ini, yuk!

Penghasilan tenaga kerja asing di Jepang ternyata sama dengan tenaga kerja lokal, lo.

Nominalnya mengikuti standar upah minimum yang berlaku di setiap perfektur.

Namun, melansir dari we-xpats.com, memang ada potongan berupa pajak penghasilan sebesar 20 persen untuk karyawan asing.

Lantas, berapa sih, rata-rata pendapatannya per bulan?

Berikut ulasan lengkap besaran gaji TKI di Jepang yang perlu kamu tahu!

Standar Gaji TKI di Jepang

Menurut keterangan dalam Ohayo Jepang, upah regional tertinggi di Jepang adalah JP¥ 1.041 atau sekitar Rp118 ribu per jam untuk karyawan tetap.

Ini berlaku di perfektur Tokyo yang merupakan ibu kota negara.

Sementara upah terendah adalah JP¥ 820 atau sekitar Rp93 ribu per jam di Okinawa.

Aturan jam kerjanya sendiri mirip seperti di Indonesia, yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Anggap saja kamu menjadi TKI di Okinawa dengan pendapatan JP¥ 820, maka gaji per bulannya adalah sebagai berikut:

  • JP¥ 820 x 40 jam x 4 minggu = JP¥ 200 atau setara Rp14,9 juta

Ini belum termasuk fasilitas asuransi, tunjangan, serta upah lembur.

Di Jepang ada aturan tegas terkait upah lembur.

Berikut hitungannya:

  • Lembur di luar jam kerja ada penambahan upah 25 persen ke atas.
  • Bekerja di tengah malam, pukul 21.00 malam hingga 05.00 pagi, ada penambahan upah 25 persen ke atas.
  • Lembur di hari libur, ada penambahan upah sebesar 35 persen ke atas.

Sebagai catatan, nominal gaji di atas juga akan dipengaruhi oleh profesimu.

Beberapa profesi memang memiliki penghasilan yang lebih tinggi, misalnya saja perawat (kangoshi) dan perawat lansia (kaigifukushishi).

Melansir dari laman Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), gaji untuk kedua profesi tersebut adalah Rp22-30 juta per bulan.

Standar Gaji Pekerja Paruh Waktu

gaji pekerja paruh waktu jepang

Selain bekerja sebagai karyawan full time, orang asing juga bisa menjadi karyawan part time.

Terutamanya mereka yang datang ke Jepang dengan tujuan untuk sekolah atau kuliah.

Melansir dari mojok.co, upah pekerja paruh waktu di Jepang mencapai JP¥ 800-850 atau Rp91-96 ribu per jam.

Namun, maksimal waktu kerjanya hanya 28 jam per minggu.

Jadi, jika upahmu JP¥ 800 per jam, dalam seminggu yang didapatkan adalah seperti ini:

  • JP¥ 800 x 28 jam x 4 minggu = JP¥ 89.600 atau Rp10,2 juta.

Nominal ini sudah lebih dari cukup untuk seorang mahasiswa/mahasiswi, tetapi tentu kurang untuk orang dewasa.

Pasalnya, biaya hidup di Jepang terbilang tinggi jika kamu harus menghidupi diri sendiri.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu yang ingin bekerja di Jepang, ya!

Temukan informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Cek juga beragam artikel mengenai tips hingga rekomendasi properti di Berita.99.co.

Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Landmark Residence?

Jangan lupa berkunjung ke portal 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!