Mengenal Perbedaan PPN dan PPnBM. Ini Kaitannya dengan Rumah!

Mengenal Perbedaan PPN dan PPnBM. Ini Kaitannya dengan Rumah!

2 menit

Tahukah kamu apa perbedaan PPN dan PPnBM dalam transaksi properti? Yuk, simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut ini, Property People!

Pada dasarnya, rumah tergolong sebagai barang kena pajak yang penjualannya akan terkena pajak.

Ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kedua jenis pajak ini menyasar objek rumah yang berbeda.

Ingin tahu apa perbedaan PPN dan PPnBM?

Langsung saja simak informasi selengkapnya di sini, ya!

Apa Itu PPN?

Pertama, mari kita ulas dahulu apa yang dimaksud dengan PPN.

Melansir dari online-pajak.com, pengertian PPN adalah sebagai berikut:

“Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).”

Beban pajaknya dialihkan kepada pihak yang mengkonsumsi atau menggunakan BKP.

Dalam transaksi properti, ini berarti kewajiban untuk membayarnya ada pada pembeli.

Selain itu, pungutan ini bersifat objektif karena kondisi subjek pajak tidak menjadi perhitungan sama sekali.

Penghasilan maupun status sosial seseorang tidak penting karena yang dilihat hanya objek transaksi saja.

Besaran pajaknya sendiri adalah 11 persen, berdasarkan UU HPP Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Nantinya, secara bertahap, tarif PPN akan naik hingga 12 persen di tahun 2025 mendatang.

Sebagai catatan, pengenaan pajak jual beli rumah ini hanya berlaku untuk properti primary.

Ini merujuk pada properti yang dijual oleh developer kepada konsumen.

Sementara, jika transaksinya berlangsung dari satu orang ke orang lain, aktivitas jual beli ini tidak terkena PPN.

Apa Itu PPnBM?

perbedaan pajak ppn dan ppnbm

Selanjutnya, mari pahami apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah sebelum membahas mengenai perbedaan PPN dan PPnBM.

PPnBM adalah jenis pajak yang berlaku untuk segala bentuk proses impor atau jual beli barang yang masuk dalam golongan mewah.

Nah, dalam transaksi properti, ada hunian yang tergolong sebagai rumah mewah.

Tipe rumah inilah yang menjadi objek pajak dari PPnBM.

Kriteria rumah mewah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Pada Pasal 21E Ayat (2), dijelaskan bahwa rumah mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Lalu, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019, batas minimal harga rumah yang tidak tergolong mewah adalah Rp30 miliar.

Jadi, rumah tapak, apartemen, kondominium, town house, dan lainnya dengan harga di atas Rp30 miliar tergolong barang mewah.

Penjualannya akan terkena pajak sebesar 20 persen, Property People.

Sebagai catatan, sifat pajak ini adalah pungutan tambahan di samping PPN.

4 Poin Perbedaan PPN dan PPnBM

perbedaan ppn dan ppnbm

Nah, setelah membaca kedua penjelasan sebelumnya, tentu akan lebih mudah untuk membedakan kedua pajak ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut poin perbedaan PPN dan PPnBM:

  1. PPN merupakan pajak pertambahan nilai, sedangkan PPnBM adalah pungutan tambahan terhadap barang yang sifatnya mewah.
  2. Pengenaan PPN terjadi di setiap mata rantai jalur produksi hingga distribusi, sedangkan PPnBM hanya satu kali saat penyerahan rumah dari developer.
  3. PPN bisa kamu kreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPnBM tidak dapat kamu kreditkan.
  4. Tidak ada batas minimal nilai objek pajak yang terkena PPN, sedangkan nilai objek yang terkena PPnBM ada batas minimalnya.

***

Itu dia ulasan lengkap mengenai perbedaan PPN dan PPnBM, Property People.

Cek informasi seputar properti lainnya hanya di berita.99.co Indonesia.

Kunjungi juga Google News untuk menemukan beragam berita lainnya.

Ingin membeli rumah di kawasan Chelsea Modern Home, Jakarta Timur?

Yuk, temukan penawaran menariknya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!