Mengenal Objek dan Subjek Pajak Air Tanah. Mulai dari Tarif & Cara Bayar

Mengenal Objek dan Subjek Pajak Air Tanah. Mulai dari Tarif & Cara Bayar

3 menit

Bagi pihak yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah di berbagai wilayah Indonesia, perlu menyetorkan wajib pajak air tanah (PAT). Pasalnya, PAT memiliki fungsi pajak yang bisa menambah pendapatan negara lo, Property People. Lantas, apa saja ketentuan dan cara perhitungan PAT?

Melaporkan pajak dan membayar pajak merupakan kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara.

Terlebih, pembayaran wajib pajak harus dilakukan bagi pihak yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk kepentingan tertentu.

Adapun pemanfaatan SDA yang dikenai wajib pajak adalah air tanah, atau biasa disebut Pajak Air Tanah (PAT).

Nah, kali ini 99.co Indonesia telah merangkum informasi penting tentang PAT yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.

Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud Pajak Air Tanah?

Merujuk Pasal 1 No. 33, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

PAT sendiri merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Objek PAT menyasar pada pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan.

Walau demikian, PAT mengecualikan objek pajak pada pemanfaatan/pengambilan air untuk keperluan sebagai berikut:

  • Dasar rumah tangga
  • Pengairan pertanian
  • Perikanan rakyat
  • Peribadatan

Kemudian, berdasarkan Pasal 68 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PAT memiliki subjek dan wajib pajak yang sama.

Adapun subjek pajak tersebut, yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dengan begitu, pengenaan PAT subjek pajak dan wajib pajak adalah pihak yang sama.

Objek Air Tanah yang Dikecualikan

Kemudian, terdapat ketentuan objek air tanah yang dikecualikan, seperti berikut:

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainya yang diatur dengan Peraturan Daerah

Dasar Pengenaan Objek Air Tanah

Melansir dari pajak.sragenkab.go.id terdapat ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak air tanah yang berupa nilai perolehan air tanah.

Nilai perolehan air tanah yang dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor di bawah ini:

  1. Jenis sumber air
  2. Lokasi sumber air
  3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
  4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  5. Kualitas air
  6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

Tarif Pajak Air Tanah

keran air dan uang

Merujuk Pasal 70 UU PDRD, tarif PAT ditetapkan paling tinggi 20 persen.

Besaran pokok PAT yang terutang, dihitung dengan mengalikan tarif PAT dengan nilai perolehan air tanah.

PAT yang terutang tersebut selanjutnya dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.

Tarif pajak air tanah di berbagai daerah itu berbeda-beda.

99.co Indonesia telah menghimpun tarif PAT per daerah seperti berikut.

1. Provinsi DKI Jakarta

Tarif pajak yang dikenakan DKI Jakarta yaitu sebesar 20 persen.

Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:

  • Nilai perolehan air tanah
  • Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
    • Jenis sumber air
    • Lokasi sumber air
    • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
    • Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
    • Kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan air tanah, diatur dengan Peraturan Gubernur

Cara perhitungan tarif PAT, yaitu:

Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

2. Kabupaten Bantul

Tarif PAT di Kabupaten Bantul sebesar 20 persen.

Adapun Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Jenis sumber air
  • Lokasi sumber air
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
  • Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  • Kualitas air
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

3. Kota Surakarta

Sama seperti dua wilayah sebelumnya, Kota Surakarta pun menetapkan tarif sebesar:

20% x Nilai Perolehan Air Tanah

Faktor perhitungan NPAT di Kota Surakarta, yaitu sebagai berikut:

  • Jenis sumber air
  • Lokasi sumber air
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
  • Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  • Kualitas air
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

4. Provinsi Jawa Barat

Besarnya PAT di Provinsi Jabar yaitu sebesar 20 persen dikalikan dengan nilai perolehan air.

Untuk nilai perolehan air itu sendiri akan dihitung oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

5. Kota Denpasar

Tarif PAT di Kota Denpasar ditetapkan 20 persen.

Cara perhitungan penenaan tarif air tanah:

= volume (m3) x NPAT x 20%

= Rp/ m3

6. Kabupaten Kendal

Adapun tarif PAT di Kabupaten Kendal ditetapkan sebesar 20 persen.

Kemudian, tarif PAT khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (Tirto Panguripan) ditetapkan sebagai berikut:

  • Sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan Pajak Air Tanah.

Untuk tarif ini, Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” belum bisa memenuhi jangkauan pelayanan 60 persen (enam puluh persen) dari standar yang telah ditetapkan

  • Sebesar 1,78 persen dari dasar pengenaan Pajak Air Tanah.

Untuk tarif ini, Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” telah dapat memenuhi jangkauan pelayanan lebih dari 60 persen (enam puluh persen) dari standar yang telah ditetapkan.

Bayar Pajak Air Tanah Online

air mancur

Dilansir dari kumparan.com, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pajak dan Retda) DKI Jakarta memiliki sistem pajak online yang berupa aplikasi Pajak Online.

Nah, aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk membayar beberapa pajak yang ditetapkan Pemda, salah satunya pajak air tanah.

Aplikasi Pajak Online bisa diunduh melalui Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

Untuk pembayarannya bisa dilakukan dalam berbagai cara, yaitu sebagai berikut:

  • Teller Bank
  • ATM
  • e-Banking
  • m-Banking
  • Bayar langsung ke Pos Indonesia

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu ya, Property People.

Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian.

Ada berbagai penawaran properti menarik seperti kawasan Citra Maja Raya.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!