Mengenal KPR Bank Hana dan Syarat Pengajuannya

Mengenal KPR Bank Hana dan Syarat Pengajuannya

2 menit

Tertarik untuk mengajukan fasilitas KPR Bank Hana? Sebelum itu, ketahui seluk-beluk produk KPR ini di sini, yuk!

Bank KEB Hana adalah adalah salah satu bank terbesar di Korea Selatan yang merupakan anak perusahaan Hana Financial Group.

Di Indonesia, Bank Hana sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Bank KEB Hana atau disingkat Bank Hana sudah berdiri sejak tahun 1971 dan berkantor pusat di Jakarta.

Seperti perbankan pada umumnya, Bank Hana menawarkan sejumlah produk, salah satunya kredit kepemilikan rumah (KPR).

Penasaran? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu KPR Bank Hana?

sumber: sindonews.com

KPR Bank Hana adalah produk kredit kepemilikan rumah yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan untuk membeli rumah, ruko, rukan, apartemen, dan renovasi rumah.

Fasilitas kredit dari Bank KEB Hana ini menawarkan suku bunga kompetitif dengan plafon pinjaman besar.

Ada berbagai keunggulan KPR Bank KEB Hana yang bisa kamu dapatkan:

  • Suku bunga kompetitif
  • Bisa untuk pembelian rumah, apartemen, dan ruko
  • Proses mudah, cepat, dan transparan
  • Tidak ada penahanan dana

Bank KEB Hana menerapkan suku bunga ringan, yakni 6,75 persen fix untuk tiga tahun pertama dan 6,99 persen selama lima tahun dengan tenor angsuran maksimal 20 tahun.

Dengan demikian, kamu bisa lebih fleksibel memilih tenor untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran per bulannya.

Selain bunga dan tenor, berikut biaya lain-lain KPR Bank Hana yang perlu kamu catat:

Suku bunga floating SDBI 12 bulan + 5 persen
Maksimal loan to value rumah dan apartemen 90 persen (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Biaya provisi 1 persen
Biaya administrasi 0,1 persen

Syarat Pengajuan

Seperti proses pengajuan KPR di bank lainnya, ada sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi ketika ingin mengambil produk KPR ini.

Syarat Umum

  • Berstatus WNI
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun saat jatuh tempo pinjaman untuk karyawan dan 60 tahun profesional atau wiraswasta

Dokumen

Cara Pengajuan KPR Bank Hana

Setelah memahami persyaratan pengajuannya, pelajari juga bagaimana cara mengajukan KPR Bank Hana.

Seperti apa yang telah disebutkan sebelumnya, cara pengajuannya sangat mudah dan cepat

Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor cabang Bank KEB Hana dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Temui petugas dan sampaikan maksud untuk mengajukan fasilitas KPR.
  • Petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan.
  • Isi formulir dengan data-data yang benar dan lengkap, lalu serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan evaluasi dan verifikasi formulir serta dokumen persyaratan.

Selama tahap evaluasi dan verifikasi, kamu hanya perlu menunggu hingga pihak bank menghubungi melalui telepon.

Proses pengajuan ini membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 7-14 hari setelah berkas diterima oleh pihak bank.

Developer Rekanan Bank KBE Hana

Apabila kamu tertarik untuk mengambil KPR Bank Hana, berikut ini developer rekanan yang perlu kamu ketahui:

  1. Apartemen Lexington
  2. Perumahan JGC
  3. Apartemen The Nest
  4. Citra Raya Cikupa
  5. Citra Maja Raya
  6. Ciputra Internasional
  7. Citra Garden City
  8. Citra Sentul Raya
  9. Ayodhya Residence
  10. Paddington Heights
  11. Alam Sutera Residence
  12. Saumata Premier Alam Sutera
  13. Paramount Serpong
  14. Galuh Mas Karawang
  15. Suvarna Sutera
  16. LLOYD
  17. Samanea Hills
  18. Citra Indah Cibubur
  19. Citragran Cibubur
  20. Apartment Puri Mansion

***

Semoga informasi artikel ini bermanfaat untuk kamu, Property people.

Simak informasi seputar properti lainnya hanya di berita.99.co.

Jangan lupa untuk mengikuti Berita 99.co di Google News.

Kalau sedang mencari rumah, cek rekomendasinya di www.99.co/id dan Rumah123.com.

Tak perlu bingung cari rumah karena kami #AdaBuatKamu.

Cek Nuansa Alam Setiabudi Clove sekarang juga!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version