Menag Usul BPIH 2023 Naik, PKB: Tidak Boleh Melebihi  Rp. 55 juta

Menag Usul BPIH 2023 Naik, PKB: Tidak Boleh Melebihi  Rp. 55 juta

Angka tersebut menjadi batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pemerintah dan Komisi VIII mulai membahas besaran ongkos naik haji dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023 ke tanah Mekkah.

Kendati belum ditetapkan secara resmi, namun berbagai usulan sudah mencuat. Memang angka yang diusulkan bakal naik cukup besar. Tapi, harapan agar kenaikan up besar. Tapi, harapan agar kenaikan ongkos tak lebih dari Rp55 juta.

“Menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp. 55 juta,” ujar  anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Senin (23/1/2023).

Menag Yaqut Beberkan Alasan di Balik Usulan Biaya Haji 2023 Naik jadi Rp69 Juta

Luqman beralasan, angka tersebut menjadi batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji.  Ke depannya, kata Luqman, seccara bertahap tiap tahunnya setoran jamaah  bakal dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen  berbanding  30 persen  antara biaya yang ditanggung jamaah dan (subsidi) nilai manfaat dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji  (BPKH).

Kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan pemerintah Saudi melalui syarikahnya pun memaksa pemerintah Indonesia  menaikan ongkos biaya haji yang ditanggung jamaah. Seperti di periode 2022, subsiidi dana manfaat yang dikelola BPKH terlampau besar di angka Rp60 juta tiap jamaah.

“Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu?. Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. sebelumnya sekitar Rp. 6 juta menjadi sekitar Rp. 22,6 juta/jamaah,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp. 99 juta. Nah, kenaikan biaya itu diumumkan pemerintah Saudi sepekan sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Karenanya, tak lagi ada  kesempatan bagi pemerintah  Indonesia melakukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung  jamaah.

“Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” katanya.

Baginya, keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, mesti dilakukan penyesuaian ongkos biaya haji.Tujannya mencegah agar dana haji yang dikelola BPKH tidak terkras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan. Setidaknya, dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrian berangkat.

Karena itulah, negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti.

Dalam hal ini, dia khawatir, bila tidak dilakukan penyesuaian  kenaikan ongkos biaya haji atau dengan tetap diangka Rp39 juta biaya yang ditanggung jamaah diprediksi tak sampai 10 tahun ke depan.

“BPKH akan collaps alias bangkrut,” ujarnya.

Menurutnya, muncul angka Rp69 juta usulan dari pemerintah. Nantinya,  pemerintah dan Komisi VIII bakal mebahas mendalam.

Dia memastikan, komisi tempatnya bernaung  bakal menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023.

“InsyaAllah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji,” pungkasnya.

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Lebih Mahal Namun Disebut Paling Logis


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!