Mau Tahu Keunggulan Asuransi Syariah? Simak Disini!

Mau Tahu Keunggulan Asuransi Syariah? Simak Disini!

Asuransi syariah adalah asuransi yang sesuai dengan hukum Islam. Apa itu asuransi syariah bedanya dengan konvensional? Lalu apa keunggulan asuransi syariah? Simak terus di artikel ini!

Pengertian asuransi syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip tolong-menolong yang dilakukan dengan melakukan investasi dalam bentuk tabarru (aset) untuk menghadapi sebuah risiko dan dilaksanakan melalui ikatan (akad) yang dilakukan sesuai dengan hukum syariah.

Perusahaan asuransi syariah di sini hanya berperan sebagai pengelola dananya dan nantinya akan dikembalikan pada nasabah jika ada risiko yang tertanggung sesuai dalam akad.

Seiring perkembangan waktu, asuransi berdasarkan syariah Islam di Indonesia mulai dilirik mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar.

Asuransi berdasarkan syariah Islam juga dianggap memiliki banyak sekali manfaat dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Biar makin paham, berikut penjelasan lengkap soal keunggulan asuransi syariah, serta beda asuransi syariah dan konvensional.

Keunggulan asuransi syariah

Berikut ini adalah keunggulan asuransi syariah yang bisa menjadi bahan pertimbangan kamu.

1. Pembagian keuntungan setara dan tidak berat sebelah

Keuntungan yang diberikan pada nasabah dilakukan dengan proporsional sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagai contoh, saat mengalami surplus, pihak asuransi akan membagi keuntungan menjadi tiga bagian, yakni 60 persen menjadi saldo tabarru, 30 persen diberikan kepada nasabah, dan 10 persen untuk pengelola.

2. Satu polis untuk seluruh anggota keluarga

Dengan asuransi berdasarkan syariah, kamu bisa menggunakan satu polis untuk seluruh anggota keluarga sehingga sangat menguntungkan karena hanya membayar satu polis saja.

Selain itu, nasabah juga bisa melakukan double claim. Contohnya, saat nasabah memiliki BPJS Kesehatan, tapi tanggungan biaya hanya 80% saja.

Sisanya, nasabah bisa mengajukan pembayaran yang kurang dengan asuransi berdasarkan syariah. Hal ini adalah salah satu keuntungan yang nggak bisa dilakukan asuransi konvensional.

3. Tidak ada dana hangus, salah satu keunggulan asuransi syariah

Dalam sistem asuransi berdasarkan syariah, nasabah bisa melakukan pencairan kapan saja tanpa merasa khawatir jika dana yang dimiliki akan hangus. Hal ini sesuai hukum syariah yang mana nasabah menjadi pihak yang mendapatkan keuntungan paling besar.

4. Tidak perlu khawatir jika telat membayar

Jika suatu saat terjadi keterlambatan pembayaran, proteksi terhadap dana tidak akan berubah. Nasabah bahkan bisa meminta cuti jika kondisi keuangan masih belum stabil.

Kemudian nasabah bisa mengaktifkannya kembali saat keuangan sudah mulai stabil.

5. Tidak ada riba

Perusahaan asuransi syariah pun menjamin jika sistem aturan mereka sudah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak ada unsur:

  • riba (kelebihan atas barang yang dipertukarkan),
  • gharar (ketidakpastian dalam transaksi),
  • masyir (spekulasi atau judi),
  • risywah (suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya), dan
  • tadlis (penipuan).

6. Keunggulan asuransi syariah: surplus underwriting

Surplus underwriting adalah selisih dari total dana kontribusi yang sudah dibayar nasabah setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis. Nantinya dalam asuransi syariah, surplus underwriting ini akan dibagikan ke dana tabarru’.

Kelemahan asuransi syariah

Setiap produk asuransi memiliki keunggulan dan juga kelemahan, begitu pula dengan asuransi syariah. Berikut ini adalah kelemahan asuransi syariah.

  1. Asuransi berdasarkan syariah tidak bisa menginvestasikan semua dana yang terkumpul ke dalam semua bentuk investasi.
  2. Tidak semua hal bisa diasuransikan di asuransi berdasarkan syariah.

Inilah asuransi syariah bedanya dengan konvensional

Simak disini, asuransi syariah bedanya dengan konvensional adalah:

Perbedaan Asuransi syariah Asuransi Konvensional
Pengelolaan risiko Terdapat prinsip saling membantu dan tolong-menolong dengan mengumpulkan dana hibah (tabarru) sehingga risiko akan dibebankan pada perusahaan dan nasabah. Terdapat sistem transfer of risk di mana risiko dipindahkan nasabah pada pihak perusahaan asuransi.
Pengelolaan dana Pengelolaan dana transparan dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan bagi pemegang polis. Adanya penentuan besaran premi dan biaya lainnya dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Akad Perjanjian dilakukan dengan akad tabarru yang dipastikan halal. Akad yang dilakukan sama dengan perjanjian jual beli
Kepemilikan dana Dana asuransi adalah milik bersama dan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana. Dana asuransi menjadi milik perusahaan asuransi sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Pembagian keuntungan Keuntungan dibagikan dengan sistem bagi hasil dan nasabah akan memperoleh keuntungan yang paling besar. Keuntungan menjadi milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakat Adanya kewajiban berzakat sesuai dengan keuntungan yang diperoleh. Tidak ada zakat
Pengawasan Diawasi Dewan Pengawas Syariah agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah Tidak ada pengawasan khusus

Aturan dan pengawasan asuransi syariah bedanya dengan konvensional

Aturan dan pengawasan asuransi berdasarkan syariah Islam di Indonesia sendiri dilaksanakan pemerintah dan lembaga MUI yang secara khusus membentuk Dewan Syariah Nasional yang bertugas mengawasi kegiatan dan pelaksanaan ekonomi syariah.

Dasar hukum syariah dalam Al Quran dan Hadits

Berikut beberapa dasar hukum asuransi syariah bedanya dengan konvensional, yang tertera di dalam Al Quran dan Hadits sebagai pedoman kita.

QS Al Maidah ayat 1

“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

QS An Nisa Ayat 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil…”

QS Al Baqarah Ayat 275

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Hadits Nabi Muhammad SAW (HR Muslim dari Abu Hurairah)

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”

Hadits Nabi Muhammad SAW (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”

Dasar hukum menurut MUI

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi berdasarkan syariah, MUI memberikan pedoman umum soal pelaksanaan asuransi berdasarkan syariah, yakni:

Ketentuan umum:

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Dasar hukum menurut pemerintah

Ketentuan dan aturan soal asuransi syariah di Indonesia sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 Ayat 2.

UU tersebut menyatakan jika asuransi syariah merupakan kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi dengan cara berikut ini:

  1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Akad asuransi syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), terdapat beberapa akad asuransi yang biasanya digunakan saat akan melakukan transaksi.

  1. Akad tabarru’ adalah akad yang dilakukan antarpeserta pemegang polis dalam bentuk hibah dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong antar peserta asuransi, bukan untuk tujuan komersial. Nanti peserta asuransi akan memberikan dana hibah yang digunakan untuk tolong-menolong peserta asuransi lain yang terkena musibah dan perusahaan hanya sebagai pihak pengelola dana hibah
  2. Akad Wakalah bil Ujrah adalah peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan pemberian imbalan ujrah (fee). Akad ini bisa dilakukan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan atau bukan tabungan. Perusahaan asuransi sebagai pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan melakukan investasi sesuai dengan prinsip syariah. Dari hasil investasi ini, nanti ada sistem bagi hasil
  3. Akad mudharabah (tijarah) adalah perusahaan akan bertindak sebagai pengelola dan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (peserta) yang mana perusahaan mengelola dana investasi nasabah yang nantinya ada sistem bagi hasil yang disepakati bersama

Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:

  • Hak & kewajiban peserta dan perusahaan
  • Cara dan waktu pembayaran premi asuransi syariah
  • Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan

Cara kerja asuransi syariah

Prinsip dari cara kerja asuransi berdasarkan syariah adalah tolong-menolong dan mengembangkan investasi yang halal dan tidak melanggar aturan syariah.

Dalam pengelolaan asuransi berdasarkan syariah, perusahaan asuransi biasanya akan menetapkan biaya (ujrah) yang sudah disepakati di awal akad.

Kemudian dana akan dikelola dengan memerhatikan pembagian keuntungan yang dibagi menjadi tiga bagian yang mana nasabah akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, yakni:

  • Sebanyak 60% akan menjadi saldo tabarru.
  • Sebanyak 30% dibagi pada nasabah.
  • Sebanyak 10% diberikan untuk perusahaan asuransi.

Jika asuransi berdsarkan syariah termasuk asuransi jiwa unit link, dana milik kita akan diinvestasikan pada instrumen investasi syariah yang dijamin halal karena diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Investasi yang dipilih tidak akan mungkin berkaitan dengan saham yang berkaitan dengan saham minuman keras atau saham dari produk yang berbau riba semisal perbankan konvensional.

Produk asuransi syariah terbaik

Kamu sudah menyimak informasi tentang keunggulan asuransi syariah diatas? Berminat dengan asuransi berdasarkan syariah? Lifepal telah merangkum sejumlah asuransi syariah yang dapat menjadi pilihan terbaik.

1. Asuransi Takaful Keluarga

Asuransi Takaful Keluarga memberikan manfaat asuransi kesehatan syariah, jiwa, penyakit kritis, dan investasi sekaligus. Berikut manfaat asuransi syariah lain yang bisa kamu terima:

  • Gratis biaya administrasi selama 12 bulan pertama.
  • Santunan kecelakaan diri hingga 100% dan nilai investasi.
  • Santunan cacat tetap total 100% dan nilai investasi.
  • Santunan ketika terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis hingga 100% dari UP.
  • Pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, dan pembedahan.

2. Asuransi FWD Life Syariah

Berikut manfaat pertanggungan dari Asuransi FWD Life Syariah:

  • Minimum premi atau kontribusi dasar sebesar Rp200 ribu per bulan.
  • Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi jiwa dengan manfaat loyalty bonus.
  • Santunan meninggal dunia dan nilai investasi.
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan diri dan nilai investasi.
  • Terdapat manfaat loyalty bonus hingga 160% di tahun ke 7 polis berjalan.

3. Asuransi syariah Al Amin

Asuransi syariah Al Amin memiliki manfaat asuransi jiwa berupa dana pendidikan anak. Berikut manfaat lainnya yang akan diterima:

  • Santunan meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan.
  • Pilihan santunan meninggal dunia berupa pelunasan biaya pendidikan.
  • Pilihan santunan meninggal dunia berupa pelunasan pinjaman atau kredit.
  • Pilihan santunan meninggal dunia berupa pembiayaan ibadah haji.

4. Asuransi JMA Syariah

Asuransi JMA Syariah menawarkan asuransi kesehatan lengkap dan jiwa sekaligus dengan manfaat:

  • Pertanggungan biaya perawatan kamar, ICU, dokter, dan pembedahan.
  • Pertanggungan biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap.
  • Pertanggungan biaya perawatan gigi.
  • Santunan meninggal dunia.

5. Asuransi Takaful Umum

Asuransi Takaful Umum dikhususkan untuk melindungi kendaraan pribadi dengan manfaat:

  • Pilihan menanggung kerusakan sebagian dan total yaitu polis comprehensive.
  • Pilihan menanggung kerusakan total saja, yaitu polis total loss only.

6. Asuransi Allianz Syariah

Asuransi Allianz Syariah dengan polis Allisya maxi Fund Plus menawarkan manfaat asuransi jiwa unit link untuk nasabah usia lanjut. Berikut manfaat lainnya:

  • Santunan meninggal dunia 125-350% dari premi tunggal.
  • Nilai investasi dapat di top up minimal Rp1 juta tanpa dikenakan ujrah.
  • Terdapat tiga pilihan jenis investasi yang dapat dipilih.

7. Asuransi Syariah Prudential Syariah

Asuransi dengan polis PRUPrime HealthCare Syariah ini memberikan manfaat asuransi kesehatan hingga jangkauan ke luar negeri.

Berikut beberapa manfaat lain yang diterima:

  • Besaran nilai pertanggungan asuransi disesuaikan dengan tagihan rumah sakit (as charged) dengan limit sesuai plan yang dipilih.
  • Besaran santunan tahunan asuransi akan naik 10% setiap tahun dengan maksimal 50%.
  • Polis asuransi dapat digunakan di seluruh dunia.
  • Metode klaim non tunai atau cashless dapat digunakan di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

8. Asuransi Syariah AIA

Asuransi dengan polis AIA Sakinah Assurance menawarkan asuransi kesehatan syariah dengan jangkauan luas hingga luar negeri.

Berikut manfaatnya:

  • Santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta
  • Terdapat manfaat loyalty bonus di tahun ke 10 hingga 15 persen
  • Terdapat manfaat loyalty bonus di tahun ke 11 hingga 25 persen
  • Terdapat manfaat loyalty bonus di tahun ke 12 hingga 35 persen

9. Asuransi Bumiputera Syariah

Asuransi dengan polis Mitra BP-Link Syariah ini menawarkan asuransi jiwa, kesehatan dan penyakit kritis dengan manfaat:

  • Santunan meninggal dunia 100% dan nilai investasi
  • Terdapat manfaat hidup yang diberikan jika masih hidup hingga masa polis berakhir berupa nilai tunai investasi

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal. Simak pula ulasan mengenai pertanyaan tentang asuransi di artikel Lifepal lainnya!

Tips dari Lifepal! Asuransi syariah adalah asuransi yang sesuai dengan hukum Islam. Perusahaan asuransi syariah di sini hanya berperan sebagai pengelola dananya dan nantinya akan dikembalikan pada nasabah jika ada risiko yang tertanggung sesuai dalam akad.

Asuransi berdasarkan syariah Islam juga dianggap memiliki banyak sekali manfaat dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Aturan dan pengawasan asuransi berdasarkan syariah Islam di Indonesia sendiri dilaksanakan pemerintah dan lembaga MUI yang secara khusus membentuk Dewan Syariah Nasional yang bertugas mengawasi kegiatan dan pelaksanaan ekonomi syariah.

Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

 

Apa manfaat memiliki asuransi mobil?

Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. 

Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

Kenapa harus siapkan dana darurat?

Dana darurat adalah sejumlah dana yang perlu kamu siapkan dalam anggaran. Dana ini nantinya dapat kamu pakai untuk menghadapi berbagai kondisi yang tidak diinginkan dalam keseharian.

Jadi dana ini hanya akan digunakan untuk keperluan darurat, yang tidak bisa teratasi dengan anggaran lainnya.

Oleh karena itu, siapkan juga dana darurat untuk keamanan finansialmu. Kamu bisa menggunakan kalkulator dana darurat berikut untuk mengetahui kebutuhan dana daruratmu setiap bulannya:

Yuk, coba gunakan kalkulator menabung Lifepal!

Sudah tahu berapa yang harus kamu tabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung.

Sebab dana tabungan bisa kamu gunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

Tanya jawab seputar keunggulan asuransi syariah

Prinsip dari cara kerja asuransi berdasarkan syariah yakni tolong menolong dan mengembangkan investasi yang halal dan tidak melanggar aturan syariah.

Dalam pengelolaan asuransi syariah, perusahaan asuransi biasanya akan menetapkan biaya (ujrah) yang sudah disepakati di awal akad.

Kemudian dana akan dikelola dengan memperhatikan pembagian keuntungan yang dibagi menjadi 3 bagian di mana nasabah akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, yakni:

  • Sebanyak 60% akan menjadi saldo tabarru
  • Sebanyak 30% dibagi pada nasabah
  • Sebanyak 10% diberikan untuk perusahaan asuransi

Jika asuransi berdasarkan syariah termasuk asuransi jiwa unit link, dana milik kita akan diinvestasikan pada instrumen investasi syariah yang dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Investasi yang dipilih tidak akan mungkin berkaitan dengan saham yang berkaitan dengan saham minuman keras, atau saham dari produk yang berbau riba seperti perbankan konvensional.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!