Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah, Benarkah Cuma 5 Tahun?

Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah, Benarkah Cuma 5 Tahun?

2 menit

Masa berlaku akta jual beli tanah menjadi perhatian sebagian orang karena disebut-sebut memiliki batas waktu tertentu. Benarkah demikian? Cek faktanya!

Beberapa waktu lalu, beredar kabar kalau akta jual beli (AJB) tanah memiliki masa kedaluwarsa.

Disebutkan kalau masa berlaku AJB hanya lima tahun dan jika tidak diurus menjadi sertifikat hak milik maka akan bermasalah.

Dengan kabar tersebut, pastinya banyak pihak yang bertanya-tanya apakah benar masa berlaku AJB diatur sesuai masa kedaluwarsa.

Nah, untuk mengurangi rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan mengenai masa berlaku akta jual beli tanah.

Apakah hal ini diatur dalam peraturan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia?

Simak jawabannya di bawah ini, ya!

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah

Sumber: tataruang.id

Sebelum membahas fakta masa berlaku AJB, kamu harus tahu apa itu AJB dan perbedaannya dengan sertifikat hak milik.

Akta jual beli tanah adalah akta otentik atau dokumen yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merupakan bukti pemindahan hak atas tanah karena terjadinya jual beli.

AJB tanah merupakan salah satu dokumen dalam persyaratan jual beli tanah yang sah secara hukum, Property People.

Tanda bukti jual beli tersebut berisi data pemilik baru, pemilik lama, dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindahan hak.

Perlu diingat bahwa AJB hanya dibuat oleh Notaris atau PPAT sehingga jika terdapat AJB yang bukan dari keduanya maka dipastikan sebagai AJB palsu.

Kekuatan Hukum AJB Tanah

Melansir hukumonline, akta jual beli sebagai dasar atas kepemilikan tanah memang masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah.

Hal ini karena belum dilakukannya balik nama sertifikat tanah, Property People.

Meski demikian, kekuatan hukum akta jual beli tanah tetap sah karena dalam perjanjian, para pihak mengikat perjanjian sehingga memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara hukum.

Jadi, AJB tanah merupakan bukti yang sah secara hukum bahwa kamu sudah membeli tanah dari pihak penjual di hadapan Notaris atau PPAT.

Untuk itu, setelah memiliki AJB maka pemilik tanah harus meningkatkan statusnya hak menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang mempunyai kekuatan hukum terkuat.

Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah

masa berlaku akta jual beli tanah

Sumber: gramedia.com

Property People, masih banyak pemilik tanah yang belum meningkatkan status hak dari AJB menjadi SHM.

Beredarnya informasi mengenai masa berlaku akta jual beli tanah membuat mereka menjadi khawatir mengenai status tanahnya kelak.

Lantas, benarkah terdapat masa berlaku AJB menurut peraturan hukum di Indonesia?

Berdasarkan penelurusan, faktanya tidak ada masa berlaku akta jual beli tanah yang diatur dalam hukum di Indonesia.

Hal ini karena fungsi AJB salah satunya adalah bukti kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual telah memenuhi kewajiban dan hak masing-masing.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, akta jual beli tanah tidak memiliki masa jangka waktu tertentu atau masa kedaluwarsa.

Jadi, masa berlaku akta jual beli tanah selama lima tahun atau dalam waktu tertentu tidaklah benar.

“Info tersebut TIDAK BENAR. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,” tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

***

Itulah fakta tentang masa berlaku AJB.

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya, Property People.

Simak artikel lain seputar sertifikat tanah atau AJB hanya di Berita.99.co.

Kamu juga bisa membaca informasi tentang gaya hidup melalui laman Google News Berita 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari hunian impian untuk keluarga.

Mulai dari Rp400 jutaan, kamu sudah bisa membeli rumah di Perumahan Grahawangi City View, lo.

Untuk itu, segera cek dari sekarang untuk mendapatkan penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!