LKBH UTA ’45 Jakarta Menggugat PN UKAI ke PTUN, Nih Agenda Selanjutnya

LKBH UTA ’45 Jakarta Menggugat PN UKAI ke PTUN, Nih Agenda Selanjutnya

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA’45) bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu. Foto: dok. LKBH UTA’45

jpnn.com, JAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA’45) bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu.

Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.

“Langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku dalam rangka menuntaskan perkara dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai harapan para korban,” kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto dalam keterangan pers pada Rabu (23/11).

Menurut Anton, para korban menilai PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.

Selain itu, kata Anton, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Termasuk penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah, seolah. Hal itu seolah-olah atas dasar mandat negara.

“Yang dapat diduga kuat terjadinya tidak pidana penipuan dan pemerasan kepada para korban,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 Pasal 37, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 Pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No.2 tahun 2020.

“Semua dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI, yang juga sudah dilaporkan,” kata Anton.

Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!