KY Usul Mitigasi Risiko Sidang Sambo ke MA: Safe House dan Relokasi

KY Usul Mitigasi Risiko Sidang Sambo ke MA: Safe House dan Relokasi

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi langsung jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan hanya itu, KY mengakui pihaknya merumuskan respons konkret terkait persidangan dengan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan perkara dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk tersebut.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan beberapa di antaranya wacana rumah aman (safe house) atau mekanisme relokasi sementara (temporary relocation mechanism) terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ada usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).

“KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA, karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile,” tutur Miko melalui pesan tertulis, Kamis (29/9).

“Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama,” sambungnya.

Terkait wacana-wacana tersebut, MA mengaku belum ada rencana kongkret terkait bakal agenda persidangan Ferdy Sambo dan komplotannya tersebut.

“MA belum memikirkan atau berencana memindahkan tempat persidangan di luar tempat kejadan perkara (locus delicti),” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Kamis (29/9).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan ada aturan terkait pemindahan tempat sidang ke Pengadilan Negeri (PN) di luar locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Menurut ketentuan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal tersebut dapat dilakukan jika tempat di locus delicti tidak mengizinkan atau tidak aman untuk meyelenggarakan sidang.

Maka, ketua PN atau kepala kejaksaan negeri mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat sidang. Kendati demikian, Andi mengklaim MA hingga saat ini belum menerima permintaan atau usulan yang dimaksud KY itu.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa

Para tersangka dalam perkara obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version