Kuasa Hukum Debt Collector Klaim Kliennya Punya Sertifikat saat Tarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta

Kuasa Hukum Debt Collector Klaim Kliennya Punya Sertifikat saat Tarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum debt collector Lestly Wattimena, Henry Noya mengklaim kliennya memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) pada saat melakukan penarikan mobil milik selebram Clara Shinta.

Dikatakan Henry, bahwa SPPI milik kliennya itu didapat dari pihak perusahaan leasing tempat Lesly bekerja dan diberikan untuk melakukan penarikan unit mobil milik selebgram tersebut.

“Punya, jadi dalam surat tugas mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah SPPI. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional,” kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Tersangka Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Dirinya pun juga berdalih, bahwa kliennya itu merupakan debt collector dan bukan seorang preman seperti kabar yang beredar belakangan ini.

Hal itu ia katakan lantaran dalam penarikan mobil Clara Shinta itu kliennya sudah mendapat legitimasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Kita sepakat untuk teman-teman bahwa yang ditangkap atau ditahan disini adalah debt collector, bukan preman. Kenapa? Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi OJK,” ucapnya.

“DC (debt collector) ini kan mendapat sertifikasi dari OJK, SPPI namanya. Kira-kira begitu kedatangan kita disini adalah seperti itu,” sambungnya.

Ajukan Restorative Justice

Salah satu debt collector bernama Lessly Watimena yang sebelumnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut akan mengajukan restorative justice (RJ)kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum Lesly Watimena, Henry Noya mengatakan, adapun permohonan restorstive justice itu diajukan usai kliennya tertangkap dalam kasus melawan petugas ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

“Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2022, bahwa kita ajukan RJ,” kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Kendati demikian, dalam pengajuan restorative justice ini dikatakan Henry pihaknya belum bertemu baik dengan Clara maupun dengan Aiptu Evin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Buru Empat Debt Collector yang Bentak Polisi

Dirinya menjelaskan bahwa pengajuan restirative justice itu baru ia sampaikan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!