Kriminalisasi Helmut Hermawan, IPW: Pelanggaran Administrasi Tidak Boleh Dipidana!

Kriminalisasi Helmut Hermawan, IPW: Pelanggaran Administrasi Tidak Boleh Dipidana!

Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Indonesia Police Watch (IPW) Mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan direktur Utama PT Citra lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana IUP.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT.CLM  yang diambil alih secara hukum melawan hukum oleh Zainal Abidin Syah Siregar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu 25 Februari 2023.

Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperhatikan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak Kepolisian menjadi perhatian Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar tuturnya,” kata dia .

IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut menggunakan pasal 159 undang-undang Minerba harusnya dikenakan juga terhadap direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidin Siregar.

Kemudian merujuk pada undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dan permen ESDM lalu nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perijinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif

“Sebab hak kewajiban dan larangan pemegang iup ada di pasal 59 sampai dengan pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian rkab rencana kerja anggaran biaya” kata dia

Menurutnya Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan

Untuk itu IPW berharap agar Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Sehingga menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra institusi Polri serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Supaji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana maka tak boleh dipaksakan dengan Pertanggungjawaban pidana

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana maka tidak boleh ada mekanisme Pertanggungjawaban pidana kata Suparji,” tuturnya.

Karena menurutnya jika hanya pelanggaran administrasi maka proses hukum pidananya harus dihentikan.

“Jika merupakan pelanggaran administrasi maka penyelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” tuturnya.

Suparji mengatakan Kapolri harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hernawan

“Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” kata dia.

Selain itu Polri sebagai aparat penegak hukum juga dimintakan untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘Polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di institusi Polri

“Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui dalam pasal 93 A ayat 1 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada kepolisian daerah Sulawesi Selatan Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara Freddy Napitupulu direktur operasional PT CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan Bapak Helmut oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan

“Kami tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Bapak helmut mengingat selama ini beliau sangat kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

“Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di bareskrim bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima berita acara apapun dari pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Geram Ditekan DPR Soal Kasus Sambo, Ketua IPW Beberkan Hal Ini


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!