KPK Resmi Tahan Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Resmi Tahan Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, pada Kamis (5/1). Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe itu dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Upaya penahanan dilakukan untuk  melengkapi berkas penyidakan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertama, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Alex menegaskan, penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Menurutnya, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.

“KPK tentu tidak hanya melakukan penanganan perkara korupsi, tapi juga fokus melakukan pencegahan serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya good governance bagi pensejahteraan masyarakat Papua,” tegas Alex.

Menurut Alex, KPK intens memberikan pembekalan dan pendidikan bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat papua agar teredukasi nilai-nilai antikorupsi. Hingga kemudian terwujud masyarakat Papua yang maju dan berbudaya antikorupsi.

Tersangka Rijatno Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, hingga kini Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga ditahan KPK. Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas Enembe.

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version