Korban Robot Trading Net89 Minta Polisi Lekas Tahan Reza Paten Cs

Korban Robot Trading Net89 Minta Polisi Lekas Tahan Reza Paten Cs

Pihak korban sudah menyampaikan surat ke Kapolri dan ke Direktur Tindak Pidana Khusus.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Bareskrim Polri diminta segera menahan Reza Paten Cs terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Permintaan itu datang dari para korban.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyatakan pihaknya kecewa lantaran Reza Cs masih bebas beraktivitas, sedangkan penetapan tersangka sudah dilakukan pada bulan lalu.

“Kami sampaikan surat ke Kapolri dan ke Direktur Tindak Pidana Khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan,” kata Arifin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11).

Didakwa Cemarkan Nama Baik dan Bikin Dito Mahendra Alami Kerugian, Nikita Mirzani: Ketawa Aja

Tak hanya penahanan terhadap Reza Cs, korban juga berharap penyidik segera mengajukan pencekalan kepada imigrasi terhadap seluruh terlapor, termasuk lima figur publik, yakni Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Taqy Malik, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh.

“Kami melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya-tanya publik, sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan-kawan di Mabes Polri,” ujar Arifin.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Reza Paten atau Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 7 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu Andreas Andreyanto, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; Lauw Swan Hie, selaku direktur Net89 PT SMI.

Lalu Erwin Saeful Ibrahim, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana.

Adapun Sub Exchanger Net89 PT SMI Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Terkait Hanny, ia baru saja meninggal dunia karena kecelakaan.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Reza juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dukung Ayu Ting Ting dan Boy William Pacaran, Luna Maya: Dua-duanya Pekerja Keras


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!