KLHK Uji Emisi Akbar Kendaraan Bermotor Serentak dan Luncurkan Sistem Aplikasi Terpadu ‘Si Umi’  

KLHK Uji Emisi Akbar Kendaraan Bermotor Serentak dan Luncurkan Sistem Aplikasi Terpadu ‘Si Umi’  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Johnson Simanjuntak 
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023,  melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara untuk perbaikan kualitas udara.  

KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Prov Banten, Prov Jawa Barat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (KORLANTAS), Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS), bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, berkolaborasi menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin, (5/6/2023).

Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan dengan menargetkan mencakup lebih dari 2.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

“Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.

Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara yang lebih baik.

Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Lengkap dengan Cara Buat

Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong

Peluncuran “Si Umi”

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan launching Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu  yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. 

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi. 

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya. 

 
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” tutur Luckmi.

Pemerintah DKI Jakarta yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Joko Agus Setyono menyambut baik kegiatan ini. Sejalan dengan HUT DKI Jakarta ke 496, uji emisi akbar disebutnya diharapkan akan menjadi titik awal penerapan 3 (tiga) kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud yaitu : (1) Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dikenakan sanksi tilang saat melintas di jalan raya sesuai sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Berikutnya, (2) Pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

(3) Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. 
 Uji emisi merupakan salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!