Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Apakah Bisa?

Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri Apakah Bisa?

Trik klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri penting untuk kamu pelajari agar pengajuanmu nanti bisa disampaikan secara tepat dan perusahaan asuransi bisa memprosesnya dengan cepat.

Beberapa orang mungkin berasumsi bahwa proses klaim asuransi mobil sangatlah rumit. Karena sudah menganggap rumit, banyak dari pemilik kendaraan yang akhirnya malas untuk mengajukan klaim asuransi mobil.

Padahal perlindungan asuransi mobil sangat penting untuk melindungi keuangan kita, terutama saat terjadi kecelakaan atau mengalami kehilangan akibat pencurian.

Berkat jaminan dari asuransi mobil, kita bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian pada mobil.

Lantas, bagaimana agar klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dan karena hal lainnya tidak ditolak? Lifepal punya tips dan trik mengajukan klaim asuransi mobil sesuai kasusnya supaya bisa diproses tanpa hambatan.

Bisakah mengajukan klaim asuransi karena kesalahan sendiri?

Biasanya perusahaan asuransi tidak akan menanggung klaim atas kesalahan yang kamu buat sendiri, apalagi dilakukan dengan sengaja.

Dengan kata lain, klaim asuransi mobil akan ditolak jika terbukti terdapat kerugian akibat kesengajaan.

Hal tersebut sudah diatur sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKB) yang disahkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dalam pasal 3 ayat 4 menyebutkan jika kamu sengaja memasuki atau melintasi jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka dipastikan klaim asuransi akan ditolak.

Perlu diingat akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi.

Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.

Sebagai contoh, ketika di wilayahmu mengalami banjir, kemudian kamu nekat menerobos banjir dan membuat mobil jadi rusak. Maka otomatis pengajuan klaimmu akan ditolak. Hal ini karena kamu memaksakan diri yang mengakibatkan mobil jadi rusak.

Tapi, mengutip dari laman Simas Insurtech, ada beberapa kondisi di mana klaim asuransi mobil akibat kesalahan sendiri bisa diterima.

Contohnya, saat kamu sedang melakukan parkir atau akan berbelok, namun tanpa sengaja kamu menabrak benda karena tidak terlihat di kaca spion. Dengan alasan ini mungkin kamu akan tetap bisa mengajukan klaim asuransi mobil.

Apa saja klaim asuransi mobil yang bisa diterima

Untuk mengajukan klaim asuransi mobil, kamu bisa mengetahuinya melalui polis yang sudah disepakati dengan perusahaan asuransi. Sebab, masing-masing asuransi mobil memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Namun, umumnya risiko yang akan ditanggung oleh asuransi mobil adalah sebagai berikut:

  • Mobil hilang karena dicuri
  • Kerugian akibat menabrak kendaraan lain saat bepergian
  • Kerugian yang ringan seperti lecet karena kesalahan orang lain yang tidak disengaja
  • Kerugian akibat insiden kebakaran hingga tersambar petir
  • Kerugian akibat insiden bencana alam seperti banjir, gempa bumi.
  • Kerugian akibat kecelakaan mobil yang tidak disengaja.

Apabila kamu mengalami kerugian disebabkan oleh ketidaksengajaan atau adanya pihak ketiga, maka kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Syarat klaim asuransi mobil secara umum

Sebenarnya klaim asuransi untuk kendaraan mudah untuk diajukan asalkan dilakukan sesuai prosedur dan mengisi dokumen yang diamanatkan.  Sebelumnya,  kamu perlu tahu dulu bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yaitu:

Prosedur pengajuan klaim asuransi atas dua produk di atas tentu berbeda. Namun, umumnya kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan yang sama, di antaranya:

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.

Sementara jika kejadian melibatkan pihak ketiga, perlu ada tambahan dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga.
  • Surat keterangan dari kepolisian.
  • Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai.
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.

Tips agar pengajuan klaim asuransi mobil diterima

Kamu tetap bisa kok mengajukan klaim asuransi mobil, asalkan sesuai dengan isi polis yang sudah disepakati. Berikut ini beberapa tipsnya untuk kamu.

1. Pengajuan klaim asuransi mobil karena kecelakaan

Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan, cara klaim asuransi mobil sebagai berikut.

  • Segera buat kronologi tertulis agar kamu tidak lupa dengan detail kejadian.
  • Dokumentasikan kondisi mobil saat terjadi kecelakaan. Foto bagian mobil yang mengalami kerusakan, baik ringan hingga rusak parah, agar menjadi bukti atas apa yang menjadi objek asuransi.
  • Siapkan dokumen asuransi, seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).
  • Datang ke bengkel rekanan asuransi untuk mendapatkan perawatan gratis. Asuransi hanya dapat cair bila melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
  • Isi formulir asuransi. Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus dilengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen pelengkap.
  • Kendaraan kamu akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 2—3 hari. Bila kerusakannya parah bisa memakan waktu yang cukup lama.

2. Pengajuan klaim asuransi mobil karena penyok atau lecet

Mobil lecet atau penyok merupakan kesalahan ringan yang hanya akan ditanggung jika kamu mendaftarkan asuransi mobil all risk atau komprehensif. Cara klaim asuransi mobil lecet ini sama dengan asuransi all risk dan asuransi comprehensive, yaitu:

  • Siapkan fotokopi STNK, fotokopi SIM, Fotokopi polis asuransi, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi apabila mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
  • Mendatangi kantor cabang asuransi terdekat dan menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu.
  • Siapkan foto dokumentasi kondisi mobil yang mengalami lecet, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi. Kirimkan foto tersebut melalui surel kepada pihak asuransi mobil.
  • Isi formulir yang telah disediakan pihak asuransi. Setelah itu, kamu juga harus bisa menerangkan terkait mobil yang bisa mengalami lecet.
  • Jika kerusakan yang kau derita berasal dari pihak ketiga, kamu juga harus menyiapkan dokumen pernyataan dari pihak ketiga untuk mendapatkan ganti rugi.
  • Jika pengajuan klaim kamu disetujui, kamu bisa langsung memperbaiki lecet di mobilmu di bengkel rekanan asuransi.

3. Pengajuan klaim asuransi mobil karena kehilangan akibat pencurian

Cara klaim asuransi mobil hilang akibat pencurian beda lagi. Setidaknya ada beberapa langkah yang harus kamu tempuh, yaitu:

  • Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk membuat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan. Waktu pelaporan maksimal maksimal biasanya hanya 72 jam.
  • Jika mobil  masih dalam masa kredit, kamu juga dapat menghubungi pihak leasing.
  • Buat laporan hilang di kepolisian. Di sana kamu juga akan diminta untuk membuat berita acara yang berisi data pribadi serta kronologis kejadian hilangnya mobil. Waktu pembuatan berita acara maksimal adalah 24 jam.
  • Buat surat pemblokiran surat-surat mobil yang hilang agar tidak disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana lain. Surat pemblokiran ini juga berguna untuk proses klaim asuransi.
  • Mengisi formulir surat permohonan klaim asuransi mobil dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi dengan menyertakan dokumen seperti KTP, BPKB, faktur pembeliaan kendaraan bermotor, hingga foto Tempat Kejadian Perkara.

Apabila semua langkah mengurus asuransi mobil yang hilang telah dilakukan, kamu bisa mengajukan surat permohonan klaim ke pihak asuransi mobil. Pengajuan surat permohonan ini penting untuk dilakukan agar klaim asuransi mobil tidak ditolak.

Untuk melengkapi surat permohonan klaim asuransi mobil, kamu harus menyertakan beberapa poin ini.

  • Fotokopi polis asuransi kendaraan.
  • Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Surat kehilangan asli dari kepolisian.
  • Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan).
  • BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli.
  • Kuitansi yang telah dilengkapi dengan meterai sebanyak 3 lembar.
  • Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah.
  • Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
  • Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda.

Apabila klaim diterima, tunggu pihak asuransi menghubungi kamu. Pihak asuransi pun akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi.

Klaim asuransi mobil ditolak? Bisa jadi ini penyebabnya

Ada beberapa alasan utama pengajuan klaim asuransi mobil ditolak. Beberapa poin berikut ini bisa menjadi penyebabnya.

1. Polis lapse

Kondisi polis yang tidak aktif atau polis lapse bisa membuat klaim ditolak. Kondisi ini bisa terjadi apabila premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim kamu.

2. Kerusakan terjadi sebelumnya

Apabila kamu mengajukan kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, otomatis sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan klaim.

3. Melanggar aturan

Jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, maka klaim juga akan ditolak. Beberapa contoh pelanggaran umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi selagi mabuk alkohol. Selain itu, juga tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan.

Perhatikan juga lokasi terjadinya kecelakaan, apabila mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang terjadi pada polis, maka bisa jadi klaim akan ditolak.

4. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit di mana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, bisa jadi klaim akan ditolak.

5. Kerusakan yang disengaja

Kamu tidak bisa mengajukan klaim jika kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan, misalnya sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan hingga rusak.

Selain itu, klaim akibat banjir dan mesin kemasukan air juga tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, penting menghindari berkendara saat banjir.

Jika suatu saat kamu terjebak banjir, segera menghubungi perusahaan asuransi dan jangan memaksakan untuk berkendara.

Mobil yang lecet karena disengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar ringsek atau rusak, tidak bisa mendapatkan klaim.

Klaim asuransi mobil juga akan ditolak jika terbukti saat terjadi banjir, kamu malah sengaja menerjang banjir sehingga menyebabkan mesin kemasukan air.

6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan

Penting untuk melaporkan aksesori tambahan yang dipasang pada mobil ke perusahaan asuransi supaya nilai pertanggungan bisa dihitung secara tepat. Pasalnya, jika kamu lupa mengajukan laporan ini, bisa-bisa klaim ditolak.

Yuk miliki asuransi mobil demi kenyamanan berkendara

Memiliki asuransi mobil adalah solusi yang paling tepat untuk melindungi mobil dari segala risiko. Apalagi jika kamu sering berkendara dan memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Sebab mobil mengalami kerusakan ringan seperti lecet bisa saja terjadi ketika kita sedang berkendara.

Nah, asuransi mobil memberikan proteksi bagi para pemegang polisnya dari kerusakan ringan, sedang, hingga kerusakan berat maupun kehilangan mobil karena pencurian.

Selain itu, kamu yang telah memiliki asuransi mobil juga bisa memperluas manfaat dari perlindungan asuransi mobil seperti perlindungan terhadap bencana alam, hingga kerusuhan massa.

Artinya, membeli polis asuransi mobil akan membuat seseorang lebih nyaman dalam berkendara karena ada perlindungan finansial yang didapatkan dengan memiliki produk asuransi.

Dengan begitu, kerusakan yang terjadi baik kerusakan kecil, sedang, maupun kerusakan yang berat bisa mendapatkan klaim dan ganti rugi dari pihak asuransi.

Jika kamu masih bingung ingin melindungi mobil kesayangan dengan produk asuransi yang mana, kamu bisa berkonsultasi dengan ahli asuransi di Lifepal!

Di Lifepal juga kamu bisa memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi serta tips dan trik mengajukan klaim asuransi mobil sesuai prosedur yang benar sehingga klaim asuransi mobil kamu nanti tidak ditolak.

Cari tahu asuransi mobil yang cocok untukmu

Ada dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil TLO dan all risk. Dari kedua jenis asuransi mobil tersebut, manakah asuransi mobil yang sesuai dengan bujet? Cari tahu dalam kuis di bawah ini.

Hitung pula premi asuransi mobil yang dibayarkan dengan mengikuti kuis berikut ini.

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.

FAQ seputar trik klaim asuransi mobil

Akan ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan pihak asuransi yang tidak membayar ganti rugi.

Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.

Kamu juga bisa dijerat Pasal 266 ayat (1) subs Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version