Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam 

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.  

Satu tersangka yang ditetapkan merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN.

“Menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (24/11/2022). 

Dirinya sempat diamankan oleh tim penyidik di sebuah rumah sakit di Jawa Barat. 

Hal itu karena YN dianggap tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.

“Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali,” kata Kuntadi. 

Terhadapnya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan. Dirinya kini ditahan selama 20 hari sejak Kamis (24/11/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022. 

Dalam perkara ini, YN diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. 

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk; dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan. 

Baca juga: Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam

Para tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. 

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

“Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik,” kata Kuntadi pada Rabu (2/11/2022). 

Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!