Kasus Lukas Enembe, KPK Sita 1 Mobil Toyota Fortuner

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita 1 Mobil Toyota Fortuner

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa saksi-saksi.

“Tim penyidik pada Senin (6/2) melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/2).

KPK pada Senin (6/2) kemarin memeriksa tiga orang saksi di Markas Polda Papua. Pertama adalah Sekda Provinsi Papua atau Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Ia didalami tim penyidik terkait adanya dugaan pengarahan memberikan kesaksian ke penyidik KPK.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan dihadapan Tim Penyidik,” ucap Ali.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang notaris, Melinda Syalom Bawole. Didalami pengetahuannya terkait sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari Tersangka LE,” ujar Ali.

Sementara itu, saksi ketiga yakni dari PT. Aiwondeni Permai Farida Lilita Row. Ia didalami terkait dugaan peminjaman perusahan untuk kepentingan mendapatkan proyek di Papua.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua,” papar Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!