Jokowi Larang Pembangunan PLTU Baru dengan Pengecualian

Jokowi Larang Pembangunan PLTU Baru dengan Pengecualian

2 menit

Pada 13 September 2022, Jokowi resmi terbitkan aturan untuk larang pembangunan PLTU baru. Namun, ternyata masih ada beberapa pengecualian dalam aturan ini.

Melansir dari cnbcindonesia.com, keberadaan aturan baru ini dilakukan oleh Jokowi untuk mempercepat pengembangan penyedia tenaga listrik dengan energi terbarukan.

Peraturan ini dilandasi dari keseriusan Jokowi untuk membuat Indonesia yang lebih ramah lingkungan.

Selama ini, pasokan listrik Indonesia masih mengandalkan PLTU batu bara yang menghasilkan emisi tinggi dan bisa mengganggu lingkungan hidup.

Namun, peraturan pelarangan PLTU ini ternyata masih memiliki banyak pengecualian.

Simak peraturan Jokowi untuk larang pembangunan PLTU baru di bawah ini!

Jokowi Larang Pembangunan PLTU Baru

sumber: petrominer.com

Menurut detik.com, Jokowi resmi larang pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Pelarangan ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Perpres tersebut telah ditekankan oleh Jokowi dan berlaku efektif pada 13 September 2022.

Peraturan Jokowi ini menjadi keseriusan bahwa pemerintah ingin mengembangkan pembangkit listrik yang lebih rendah emisi dan ramah lingkungan.

“Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru, namun perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini,” ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana, melansir dari detik.com, Sabtu (24/9/2022).

Dadan pun menambahkan bahwa pembangunan pembangkit listrik kedepannya akan mengarah ke green industry yang konon dalam segi ekonomi lebih baik dari batu bara.

Ternyata Masih Ada Pengecualian

jokowi haramkan pltu baru

sumber: indonesiapower.co.id

Meski sudah dilarang, ternyata peraturan ini masih memiliki banyak pengecualian.

Berdasarkan Pasal 3 (4a) dalam perpres tersebut, pengecualian ini ditujukan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Tak hanya itu, ada pula persyaratan pengecualian pelarangan lainnya seperti berikut:

  1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan
  3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Temukan artikel menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kolmas Regency bisa jadi opsi tepat bagi kamu yang cari hunian di Cimahi.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!