Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), Fungsi, Dasar Hukumnya

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), Fungsi, Dasar Hukumnya

Apa saja jenis SIM yang ada di Indonesia? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. 

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan. 

Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.

Proses pengajuan SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.

Jenis-jenis SIM di Indonesia dan kegunaannya

Jenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. 

Dalam hal ini, ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Jenis SIM

Kegunaan

SIM A SIM A untuk pengendara apa? Jadi SIM A adalah surat izin yang diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum.

Sebagai contoh, jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan adalah SIM mobil pribadi, jadi tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

SIM B1 SIM B untuk pengendara apa? Jenis SIM B1 dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang digunakan, seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

SIM B2 SIM B untuk pengendara apa? Ada pula jenis SIM B2, yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C SIM C untuk pengendara apa? Bagi para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua mungkin tidak asing lagi dengan SIM C. Jenis SIM C terbagi menjadi tiga jenis SIM, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Lalu apa itu SIM C? SIM C ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin <250 cc.

Sementara SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin >500 cc.

SIM D SIM jenis ini dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Jadi, jangan heran kalau para penyandang cacat pun diwajibkan memiliki SIM.

SIM D1 Tidak cuma jenis SIM D, seseorang yang tergolong difabel atau penyandang cacat dan ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.
SIM Internasional Jenis SIM ini diperuntukan buat mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.

Menurut aturan, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Artinya kamu Warga Negara Indonesia juga bisa membuat SIM ini dan menggunakan di beberapa negara yang berlaku.

Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM mobil)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada tiga fungsi yang terdapat pada SIM mobil. Berikut penjelasannya:

1. Bukti kompetensi mengemudi

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM mobil, kamu diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.

Tesnya ini meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum.

Setelahnya kamu harus menjalani ujian praktik yang membuktikan kamu memang mampu berkendara. Kamu akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.

2. Bukti registrasi dan identitas

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi.

Dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

Sebagai identifikasi, SIM ini memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk beberapa registrasi.

3. Data pendukung

Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Buat memiliki SIM, ada syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membuat SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang di bawah tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia.

Ada pun beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang wajib dipenuhi pengendara kendaraan bermotor buat mengurus SIM adalah sebagai berikut.

Syarat membuat SIM perseorangan

Syarat SIM perseorangan

Keterangan

Usia
  • Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D. 
  • Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
  • Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
Syarat administratif
  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. 
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian
  • Lulus ujian teori. 
  • Lulus ujian praktik. 
  • Lulus ujian keterampilan lewat simulator.
Syarat tambahan membuat SIM B1 Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2 Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Syarat membuat SIM umum

Syarat SIM Umum

Keterangan

Usia
  • Usia 20 tahun kalau membuat SIM A umum. 
  • Usia 22 tahun kalau membuat SIM B1 umum. 
  • Usia 23 tahun kalau membuat SIM B2 umum.
Syarat administratif
  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. 
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian teori
  • Soal pelayanan angkutan umum.
  • Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Pengujian kendaraan bermotor. 
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
  • Tempat penting di wilayah domisili.
  • Jenis barang berbahaya. 
  • Pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat lulus ujian praktik
  • Soal menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan tempat tertentu lainnya.
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang. 
  • Mengisi surat muatan. 
  • Etika pengemudi kendaraan bermotor umum. 
  • Pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat tambahan membuat SIM A umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B1 umum Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2 umum Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Cara membuat SIM

Buat SIM saat ini semakin mudah seiring dengan terintegrasinya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Cara membuat SIM online pun saat ini sudah dimungkinkan meski kamu tetap harus datang ke lokasi untuk tes mengemudi. 

Secara sederhana, ada beberapa tahapan cara membuat SIM, yaitu:

  • Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
  • Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
  • Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
  • Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),
  • Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan
  • Menunggu pengumuman kelulusan tes.

Sedangkan untuk SIM Internasional, berikut cara membuatnya:

Sumber: Facebook Divisi Humas Polri

SIM Internasional juga berlaku di luar negeri

SIM Internasional bukan hanya dibutuhkan oleh WNA, tapi bisa juga dipakai oleh kamu ketika ke negara lain yang menerbitkan SIM Internasional.

SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Dasar hukum dari penerbitan SIM Internasional yang masa berlakunya 3 tahun ini adalah Vienna Convention On Road Traffic 1968, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Biaya pembuatan SIM berlaku secara nasional sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor  60 Tahun 2016 yang besarannya sebagai berikut.

Jenis SIM

Pembuatan

Perpanjangan

SIM D Rp50.000 Rp30.000
SIM D1 Rp50.000 Rp30.000
SIM C Rp100.000 Rp75.000
SIM C1 Rp100.000 Rp75.000
SIM C2 Rp100.000 Rp75.000
SIM A Rp120.000 Rp80.000
SIM B1 Rp120.000 Rp80.000
SIM B2 Rp120.000 Rp80.000
SIM Internasional Rp250.000 Rp225.000

Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Sebab jika hal itu sampai terjadi, kita wajib melalui tahapan ujian dari dasar kembali yang berarti sama dengan membuat SIM baru.

Ada Smart SIM, apa bedanya dengan SIM lama?

Pada perkembangan berita terbaru, Polri merencanakan untuk mengeluarkan SIM berteknologi baru berupa Smart SIM yang menggunakan chip untuk merekam data dan transaksi elektronik.

Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan SIM lama.

Apakah pemilik kendaraan harus mengganti SIM lama dengan Smart SIM?

Pengendara kendaraan bermotor sebaiknya gak terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM. Sebab prosesnya tetap diberlakukan secara bertahap. 

Artinya, pada saat perpanjangan SIM, kita bisa mengganti SIM lama dengan SIM baru sesuai dengan syarat dan prosedur lama.

Adakah keuntungan dari memiliki Smart SIM?

Keuntungan memiliki Smart SIM adalah pada fungsinya yang bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money.

Satu hal yang juga canggih adalah menyimpan data pengendara sekaligus data pelanggaran lalu lintas yang sudah pernah dilakukan.

Smart SIM dapat diisi dengan saldo maksimal Rp2 juta. POLRI bekerja sama dengan dua bank BUMN di Indonesia, yaitu bank BNI dan Bank Mandiri, dalam menerbitkan Smart SIM.

Ini juga dapat digunakan untuk pembayaran tol, KRL, MRT, dan bus Transjakarta.

Pada dasarnya, selain bagian dari menaati ketentuan hukum, memiliki SIM sebenarnya bertujuan meningkatkan kesadaran kita untuk melindungi para pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, pejalan kaki dan semua yang berkepentingan menggunakan jalan umum. 

Sebagaimana pada proses pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kita diberikan pengarahan dari pihak berwenang mengenai pentingnya berkendara dengan aman sesuai peraturan hukum dan norma sosial.

Selaras dengan hal itu, orang tua juga diharapkan berperan untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor hingga mencapai usia yang dinilai boleh memiliki SIM secara sah.

Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik dan mobil listrik

Pada dasarnya kamu tidak membutuhkan SIM khusus untuk mengendarai kendaraan berdaya listrik karena aturan Surat Izin Mengemudi tidak berdasarkan dari daya mobilnya, listrik maupun bahan bakar minyak.

SIM motor listrik juga ditentukan dari kapasitas mesinnya. Apabila motor tersebut kapasitasnya di bawah 200 cc maka bisa menggunakan SIM C.

Apabila mesinnya 250 cc – 500 cc maka kamu butuh SIM C1 dan Sim C2 untuk kapasitas mesin di atas 500 cc.

Sedangkan untuk SIM mobil listrik juga sama dengan mobil lainnya, ditentukan dari bobot mobilnya. Apabila bobot isi maksimal 2.500 kilogram maka kamu bisa menggunakan SIM A.

Tips dari Lifepal! Surat Izin Mengemudi adalah hal yang wajib kamu miliki jika ingin berkendara. Pembuatan SIM ini tidak sulit dan biayanya tidak mahal, jadi jangan sampai kamu melewatkannya.

Setelah tahu jawaban dari “apa itu SIM C”, sebaiknya jangan sampai kamu berkendara tanpa SIM. Selain karena kelayakan kamu yang belum dapat dipastikan, berkendara tanpa SIM juga bisa membuat kamu kena tilang.

Memiliki SIM ini juga bisa jadi bukti bahwa kamu merupakan warga negara yang baik dan mematuhi aturan lalu lintas. Kamu sebaiknya juga tahu informasi mengenai syarat perpanjang SIM, dan juga perpanjang SIM beda alamat.

Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

Punya mobil? Jangan lupa lindungi dengan asuransi mobil

Selain pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM, kamu juga sebaiknya menyertakan perlindungan finansial dari asuransi mobil untuk kendaraannya.

Servis mobil membutuhkan biaya yang tidak sedikit, lho. Apalagi risiko seperti kecelakaan dan kehilangan itu memang tidak dapat kamu hindari.

Hal yang bisa kamu lakukan adalah mencegah terjadinya pengeluaran mendadak yang bisa menguras tabungan apabila risiko-risiko ini terjadi.

Cara meminimalkan biaya servis mobil tersebut adalah dengan memanfaatkan asuransi mobil. Secara umum ada dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi all risk dan juga TLO.

Manfaat asuransi kendaraan all risk menanggung biaya perbaikan dari yang kecil hingga besar, sedangkan TLO atau total loss only memberikan pertanggungan untuk kerusakan di atas 75% dan kehilangan.

Ada juga jenis asuransi kombinasi yang menggabungkan antara asuransi TLO dan all risk.

Untuk memudahkan mendapat pilihan asuransi mobil yang tepat, cari tahu dalam kuis asuransi mobil terbaik berikut ini.

Hitung juga besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar dengan mengeceknya dalam kalkulator premi asuransi mobil di bawah ini.

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil, jangan ragu untuk mendiskusikan dengan agen di Lifepal! Dapatkan asuransi dengan premi terbaik dan diskon hingga 25%.

Tanya jawab seputar jenis SIM

Jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.

Meskipun sudah punya SIM, berkendara dengan hati-hati, dan juga sudah melakukan servis mobil secara rutin, melindungi kendaraan dengan asuransi tetap penting.

Asuransi kendaraan melindungi kamu dari kerugian finansial dari risiko yang tidak bisa kamu hindari seperti kecelakaan hingga kehilangan. Pilihlah asuransi yang memberikan manfaat paling sesuai dengan kebutuhan kamu.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!