Investor Korea Selatan Berminat Bangun Perumahan di IKN Nusantara

Investor Korea Selatan Berminat Bangun Perumahan di IKN Nusantara

2 menit

Proyek IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengundang daya tarik investor asing yang berminat membangun perumahan di Ibu Kota Negara tersebut.

Ketertarikan investor asing itu diungkap oleh Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Kementerian PUPR Agus Sulaeman.

Menurutnya, investor asing tersebut menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Calon investor asing itu berminat dalam pembangunan rumah di IKN Nusantara.

Mereka pun siap melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk membangun proyek di IKN.

Simak penjelasan lengkapnya, Property People.

Investor Asing Berminat Bangun Perumahan di IKN

Sumber: Kementerian PUPR

Melansir Kompas.com, Agus Sulaeman mengatakan bahwa investor asing tersebut berasal dari Korea Selatan.

Saat ini, investor dari Korea Selatan itu baru menyampaikan minatnya untuk bekerja sama dalam pembangunan IKN.

“Yang sudah memajukan semacam data of interest kepada kami, salah satunya yang sedang maju itu adalah Korean Land and Housing Corporation,” kata Agus Sulaeman.

Menurut Agus, skema kerja sama yang mungkin dilakukan dengan investor dari Korea Selatan itu adalah menggunakan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 tahun 2020.

“Walaupun nanti bulan Oktober ini akan ada Permen khusus terkait dengan KPBU IKN baik dari Permen Bappenas maupun dari PMK Kementerian Keuangan dan peraturan dari LKPP, nah memang kalau ada yang bisa pengembaliannya ini nanti akan dilihat di Final Business Case (FBC),” katanya.

Agus mengatakan bahwa skema KPBU dalam pembangunan ibu kota baru menyasar segala sektor, termasuk pembangunan perumahan.

“Semua sektor. Bisa dilihat di dokumen rencana IKN Nusantara,” katanya.

Pemerintah Siapkan Kemudahan Investasi IKN

Sumber: kompaspedia.kompas.id/Alif Ichwan

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait investasi IKN Nusantara.

Artinya, pemerintah bakal memberikan insentif khusus IKN atau kemudahan usaha bagi para calon investor IKN.

Dalam aturan tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan pemerintah bakal mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal.

“Ada beberapa insentif, fiskal dan non fiskal, yang kami rancang bersama Kementerian Investasi dan BKPM,” ujarnya melansir cnnindonesia.com.

Tidak cuma itu, dalam aturan itu juga Kementerian Keuangan dan Bappenas membahas beleid lain agar investor bisa menanamkan modal dan usahanya sebaik mungkin.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak artikel menarik lainnya seputar IKN Nusantara hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari hunian untuk keluarga.

Dapatkan kemudahan dalam mencari properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga, salah satunya Perumahan Harvest City!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!