Inilah Peraturan tentang Septic Tank, Perhatikan agar Tak Bermasalah!

Inilah Peraturan tentang Septic Tank, Perhatikan agar Tak Bermasalah!

2 menit

Pembuatan septic tank di sebuah rumah bukanlah sesuatu yang asing. Meskipun demikian, jangan sampai septic tank yang dibuat ini menimbulkan masalah dan pada akhirnya digugat ke pengadilan. Kok bisa? Temukan penjelasan peraturan tentang septic tank dalam artikel ini!

Peraturan tentang Septic Tank 

Penjelasan mengenai tangki septik atau septic tank terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Permenkes No.3 Tahun 2014).

Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa septic tank merupakan suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine).

Perlu diketahui juga bahwa septic tank ini merupakan bagian dari bawah jamban.

Berikut pengertian lengkap septic tank atau tangki septic berdasarkan Permenkes No.3 Tahun 2014.

“Tangki Septik, adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.

Jarak Ideal dengan Sumur

Masalah yang terjadi dalam kasus septic tank adalah jaraknya yang berdekatan dengan sumur.

Hal inilah yang biasanya menjadi perdebatan dengan tetangga sekitar.

Bukan tanpa alasan, perdebatan yang terjadi pun berlandaskan pada faktor kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, tentu kita pun harus memahami mengenai ketentuan terkait sumur gali.

Dikutip dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, pada poin kedua terkait penjelasan penempatan sumur tertulis bahwa:

“Jarak horizontal sumur kearah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septik) > 11 meter

Berdasarkan poin tersebut, dapat kita lihat bahwa ketika akan membuat septic tank, maka harus memerhatikan juga jarak sumur yang ada di sekitar.

peraturan tentang septic tank

Jika akan membuatnya di rumah, maka harus pastikan lokasi sumur milik para tetangga di sekitar.

Upayakan agar jarak antara septic tank dengan sumur lebih dari 11 meter.

Awas! Digugat Karena Tidak Tahu Peraturan tentang Septic Tank

Perlu diketahui bahwa septic tank yang dibuat tidak sesuai dengan aturan, sebenarnya tidak ada sanksi yang tercantum dalam Permenkes atau SNI terkait.

Meskipun demikian, pembuatan septic tank ini tidak boleh dilakukan sembarangan.

Apabila septic tank dibuat tidak sesuai dengan aturan dan merugikan para penghuni atau tetangga yang ada di sekitar, maka bukan tidak mungkin akan tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Terkait hal ini, penjelasannya ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Tercantum bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perlu diingat bahwa jika membuat septic tank tanpa pertimbangan matang, pada akhirnya merugikan, dan pada akhirnya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka PMH tersebut bisa menjadi dasar gugatan.

peraturan tentang septic tank

Selanjutnya, keputusan terkait hal ini akan ada di pengadilan.

***

Semoga informasi peraturan tentang septic tank ini dapat berguna, sehingga kita bisa lebih bijak dalam membangun sesuatu di area rumah.

Baca ulasan bermanfaat lainnya di Berita.99.co.

Pastikan kamu sudah mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia untuk selalu update informasi terbaru.

Mutiara Pancoran Mas dapat menjadi pilihan tepat bila kamu ingin punya rumah nyaman di daerah Depok.

Informasi lebih lengkap, kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!