Inilah Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Benar

Inilah Cara Tanda Tangan di Atas Materai yang Benar

2 menit

Tanda tangan di atas materai ternyata ada aturan hukumnya. Itu artinya, tak boleh dilakukan sembarangan. Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di sini!

Ketika menyetujui dokumen tertentu, tanda tangan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Misalnya persetujuan KPR, kontrak kerja, atau mungkin perjanjian tertentu.

Tak jarang, tanda tangan yang dibubuhkan mesti disertai dengan meterai.

Biasanya, tanda tangan dengan meterai dibutuhkan untuk menyetujui hal-hal penting.

Lalu sebenarnya, bagaimana aturan mengenai tanda tangan di atas materai?

Kemudian, bagaimana cara tanda tangan di atas materai yang benar?

Untuk menjawab dua pertanyaan di atas, langsung simak artikel di bawah!

Fungsi dan Cara Tanda Tangan di Atas Materai

1. Fungsi Meterai

Masyarakat umum biasa menyebut materai atau matrai.

Padahal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bakunya adalah meterai.

Menurut KBBI meterai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel;

Mengenai fungsinya, melansir laman hukumonline.com secara garis besar meterai merupakan alat untuk membayar pajak dokumen yang bisa dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Masih menurut laman yang sama, meterai bisa digunakan untuk dua jenis dokumen, seperti:

  • Dokumen yang dibuat sebagai media untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata.
  • Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

2. Cara Tanda Tangan di Atas Materai

Nah, untuk cara tanda tangan di atas materai, mari kita lihat rujukannya dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Mengenai cara tanda tangan di atas materai yang benar, aturannya bisa kamu lihat di Pasal 7 Ayat 5.

Aturannya berbunyi:

Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.   

Maka bila dilihat dari aturannya, tanda tangan harus ada sebagian di kertas, sebagian lagi di atas meterai.

Juga disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun.

Dalam UU Bea Meterai pun disebutkan, bila meterai harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak, serta ditempelkan di mana tanda tangan akan dibubuhkan.

Berikut beberapa contohnya.

sumber: idmanajemen.com

tanda tangan di atas materai

sumber: mamikos.com/radarhukum.com

3. Dokumen yang Menggunakan Meterai

Merujuk Pasal 3 Ayat 2, UU Bea Meterai tahun 2020, ada beberapa dokumen yang mesti menggunakan meterai, meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; ata berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

***

Itulah fungsi dan cara tanda tangan di atas materai yang benar.

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak ulasan menarik lainnya di Berita.99.co.

Lalu pastikan kamu sudah mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru.

Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 dapat menjadi opsi tepat bila kamu sedang mencari hunian terjangkau di daerah Cileungsi, Bogor.

Informasi lebih lanjut klik www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!