Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin

Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin

JawaPos.com – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim, Kamis (23/2) besok. Arif Rachman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut satu tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menduga, terdakwa Arif Rachman Arifini tak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tidak memahami kasus dari pembunuhan Brigadir J.

“Mestinya orang yang obstruction of justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya. Mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa,” kata Chudry kepada wartawan, Rabu (22/2).

Majelis hakim bisa memutus perkara obstruction of justice dengan jernih, tidak berdasarkan emosional maupun tekanan di luar persidangan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Arif Rachman disebut hanya dijadikan alat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs untuk menghilangkan barang bukti.

“Karena dia sama sekali tidak terkait dengan peristiwa itu. Itu dia juga bukan maksud menghilangkan barang bukti, karena enggak tahu bahwa itu kejahatan atau bukan,” ungkap Chudry

Menurut Chudry, tuntutan JPU terhadap Arif Rachman dengan Pasal 33 UU ITE tidak tepat. Sebab, Pasal 33 UU ITE berisi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.’

“Menurut saya, tak tepat mereka (JPU) menggunakan UU ITE pasal 33 itu, tentang perusakan. Karena kan mestinya kita harus tahu pasal 33 dari mana datangnya. Itu kan Adopsi dari Konvensi Budapest (Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya) tahun 2001 mengenai ITE,” papar Chudry.

Seharusnya JPU mendakwa dan menuntut Arief Rahman dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. “Dia bisa kena itu, karena pengerusakan barang milik orang lain saja. Pasal 406 KUHP. Saya kira begini, jangan kita terikut emosi seolah-olah ini OOJ ini bagian dari skenario pembunuhan. Itu yang mesti dilihat. Masyarakat kelihatanya ada rasa emosional,” tegasnya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif Rachman dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

’’Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” sebagaimana tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version