Gaji Berubah, Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Tetap Bekerja

Gaji Berubah, Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Tetap Bekerja

JawaPos.com–Sebanyak 25 ribu tenaga outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dipastikan tetap bekerja pada 2023.

Kepastian itu merujuk pada komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan agar seluruh pegawai non-ASN atau OS pemkot tetap diberdayakan pada tahun mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja tahun depan. Hal itu sebagaimana merujuk dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

”Sebagaimana komitmen pemerintah kota, hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing, maka pada 2023 mereka tetap dapat bekerja,” kata Basari di Gedung Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11).

Merujuk Surat Menpan RB tersebut, menurut dia, sistem pembayaran honorarium OS pada 2023, mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

”Jadi hasil evaluasi Kemenpan RB, tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nanti tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” jelas Rachmad Basari.

Dia memaparkan, tenaga non-ASN di pemkot pada 2023 akan terbagi menjadi dua kategori. Yakni tenaga penunjang dan non penunjang.

”Tenaga penunjang ini terdiri atas petugas kebersihan, pengamanan, dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Pada 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” terang Rachmad Basari.

Demikian pula dengan tenaga non penunjang, Basari menyebutkan, mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non penunjang. Termasuk diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerja.

”Sehingga pemkot tahun depan sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Dan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” ungkap Rachmad Basari.

Dengan demikian, kata dia, tenaga non penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2023 besaran gajinya bisa berbeda. Yakni dihitung berdasar kualifikasi, beban kerja, pengalaman, hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

”Hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing pada 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” ujar Rachmad Basari.

Basari mencontohkan mekanisme pengupahan non ASN pemkot yang bekerja di bagian programmer atau dalam kategori tenaga non penunjang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas upah minimum kota/kabupaten (UMK).

”Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp 7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan,” ucap Rachmad Basari.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Rafika Rachma Maulidini


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version