Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Berharap Negara Perhatikan Pengabdiannya

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Berharap Negara Perhatikan Pengabdiannya

Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN terkait pemecatan dirinya.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya cakap dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Arman mengatakan bahwa hal itu bisa dibuktikan dengan pengabdian yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12).

Ahli Pihak Ferdy Sambo Sebut Hasil Tes Poligraf Tidak Bisa Jadi Bukti Jika Tak Sesuai Aturan

Arman mengatakan bahwa sebelum dilakukan pemecatan Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak diproses.

“Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” katanya.

“Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” imbuhnya Arman.

Arman mengatakan bahwa hak pengunduran diri diatur pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan terduga pelanggar yang diancam sanksi PTDH diberi kesempatan mengajukan pengunduran diri.

Arman menyadari bahwa kliennya menghadapi proses hukum yang berat. Namun, ia berharap pengabdian dan prestasi Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri diperhatikan.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman.

Soal Lie Detector, Ahli Sebut Bisa Jadi Alat Bukti Sah Jika Disampaikan di Persidangan


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!