Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin: PKB Akan Kawal Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas

Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin: PKB Akan Kawal Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk program legislasi nasional prioritas (Prolegnas Prioritas).

Menurutnya PKB sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa. Mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

“Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Cak Imin saat menerima perwakilan kepala desa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Cak Imin mengungkapkan dalam setiap kesempatan berdialog dengan pemangku desa selalu menekankan tiga hal penting. Pertama dirinya selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.

“Dan sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” katanya.

Hal kedua yang harus dikaji serius adalah bagaimana menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Menurutnya sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek  lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan.

“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” katanya.

Ketiga, kata Cak Imin adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.

“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam prosees revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemrintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” ujarnya.

Cak Imin menambahkan jika PKB juga akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10% dari total dana trasfer daerah untuk dana di desa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa.

Menurutnya jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan.

“Kami bersama Gus dur meyakini jika Indonesia tergantung pada dua hal laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN. Maka PKB akan memperjuangkan pemenuhian alokasi 10% dari total dana transfer daerah untuk dana di Desa,” tukasnya.

Diketahui beberapa perwakilam kepala desa ini menyampaikan secara langsung aspirasi mereka di ruang Fraksi PKB DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Pekalonga, Pati, Blora, Cilacap, Lamongan, hingga Banyuwangi.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version