Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim, Ketua IPW: Saya Siap Menghadapi

Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim, Ketua IPW: Saya Siap Menghadapi

Sugeng telah melaporkan seorang wakil menteri (Wamen) berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah  Asisten Pribadi Wamenkumham  yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik.

Sugeng menyebut langkah Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana terhadap dirinya dinilai sebagai langkah yang sesuai hukum.

“Saya siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebaga seorang penegak hukum,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Perihal Perkara Ismail Bolong, IPW: Kapolri Harus Bentuk Tim Khusus dan Nonaktifkan Kabareskrim

Diketahui sebelumnya Sugeng telah melaporkan seorang wakil menteri (Wamen) berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT CLM.

Dalam hal ini, Sugeng mengapresiasi langkah polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 .

Menurut sugeng pelaporan Yogi Arie Rukmana belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah bareskrim.

Sugeng  menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi wamen eosh ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi  ditengah  fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar

2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR  bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person  selalu menyebut dengan inisial.

” Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut ,” kata Sugeng.

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

“Perlu diluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya,” tukas Sugeng.

Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Hermawan, Begini Tanggapan IPW


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version