Dijerat Pasal Salah, Ahli Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum

Dijerat Pasal Salah, Ahli Sebut Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum

Selasa, 7 Maret 2023 – 04:00 WIB

VIVA Nasional – Saksi ahli hukum pidana yang didatangkan pihak JPU, yakni Dosen Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, bertanya jawab sengit dengan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di sidang kasus narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Dalam sidang, saksi ahli Eva menjelaskan kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan terdakwa Teddy Minahasa batal secara hukum. Pengacara Hotman Paris kemudian bertanya kepada saksi mengenai adakah pasal yang menjerat penegak hukum, dalam hal ini Polisi, yang gagal menjaga barang bukti pengungkapan narkoba

“Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?” Tanya pengacara Hotman kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Senin 6 Maret 2023.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Ahli kemudian menjawab petugas penegak hukum bisa dikenakan pasal 140 KUHP tentang hukum pidana lalai menjaga penyimpanan barang bukti sebuah kasus.

“Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis,” jawab saksi Ahli Hukum Pidana.

Mendengar pernyataan saksi ahli, pihak kuasa hukum kemudian menunjukkan surat dakwaan milik Teddy Minahasa yang salah kepada majelis hakim. “Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?” ujar Hotman.

Selanjutnya Saksi Ahli Hukum Pidana menjelaskan bahwa Surat Dakwaan Teddy Minahasa setatusnya batal demi tegaknya hukum, Hotman pun bertanya lagi kepada Saksi Ahli.

“Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?,” kuasa hukum bertanya

“Batal demi hukum,” jawab saksi ahli.

“Sekali lagi, Bu?” Tanya kuasa hukum lagi.

“Batal demi hukum,” jawab saksi ahli.

Sementara itu setelah sidang selesai dan saksi ahli meninggalkan ruang sidang, Hotman Paris seperti biasa langsung berbicara kepada awak media di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hotman Paris Hutapea, mengatakan harusnya kliennya itu bebas lantaran salah pasal penetapan yang dilakukan pihak JPU kepada Teddy Minahasa.

“Jadi 2 pasal yang dituduhkan oleh jaksa terhadap terdakwa ini salah, yaitu yang dituduhkan Pasal 112, Pasal 114, itu juga salah, karena sebelumnya Teddy memerintahkan agar tidak dijual. Jadi seharusnya kata saksi tadi Pasal 140,” ujarnya. Dengan salah pasalnya tersebut, Hotman mengatakan Teddy Minahasa seharusnya Bebas tuntutan.

“Jadi dari yuridis formal dakwaannya ini batal demi hukum. Harusnya Teddy bebas. Artinya dilepaskan dari tuntutan. Karena salah pasal,” ujarnya.

Hotman menjelaskan salah penetapan yang dilakukan Jaksa yakni salah penempatan pasal antara petugas penegak hukum dengan orang biasa. “Ahli mengatakan harus dibedakan menyimpan, dan menguasai narkoba oleh petugas yang menyita sama oknum swasta diatur dalam pasal yang berbeda,” ujarnya.

Hotman mengatakan kalau polisi terlibat narkoba dan bermain dengan barang buktinya dikenakan pasal 140 KUHP.

“Kalau oknum swasta menyimpan dan menguasai narkoba kena Pasal 112. Sedangkan kalau itu aparat polisi yang menyita maka kena Pasal 140. Kalau polisinya menyalahgunakan kewenangannya waktu menyimpan dan menyisihkan itu kenanya Pasal 140,” ujarnya.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version