Contoh Kasus Penggelapan Mobil, Lakukan Ini Jika Jadi Korban

Contoh Kasus Penggelapan Mobil, Lakukan Ini Jika Jadi Korban

Mobil kerap menjadi sasaran kejahatan dari para pelaku tindak kriminal. Salah satu kasus kejahatan yang kerap menargetkan pemilik mobil adalah kasus penggelapan mobil.

Selain itu, mobil juga sering dirusak, dan menjadi sasaran tindak pencurian. Bahkan, setiap tahun di Indonesia nyaris selalu muncul kasus penggelapan mobil.

Contoh kasus penggelapan mobil

Tidak jarang penggelapan disamakan dengan pencurian. Padahal keduanya berbeda. Contoh pencurian adalah seperti pencuri yang mengambil mobil dengan cara mencongkel kuncinya. 

Sedangkan contoh penggelapan adalah ketika seseorang menyewa mobil, tapi kemudian menggadaikan atau menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Contoh lain penggelapan adalah, seorang teman meminjam mobilmu tapi tidak pernah mengembalikannya dan justru kabur.

Kasus penggelapan mobil nyaris terjadi setiap tahun di Indonesia. Modusnya pun beragam, mulai dari pinjam, kasus penggelapan mobil leasing, hingga penggelapan mobil rental.

Berikut beberapa contoh kasus penggelapan mobil yang pernah terungkap di Indonesia.

Penggelapan mobil di Jakarta

Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental pada 14 Desember 2015 dengan pelaku berjumlah 4 orang. Pelaku ditangkap ketika bersembunyi di alun-alun Majalaya, Bandung.

Aksi para pelaku berhasil diungkap setelah polisi melacak posisi mobil tersebut dari Global Positioning System (GPS) yang ada di mobil Avanza tersebut.

Modus kasus ini adalah penggelapan mobil rental. Pelaku tidak mengembalikan mobil yang mereka sewa tersebut tetapi justru menggadaikan mobil itu ke orang lain dengan harga puluhan juta rupiah.

Penggelapan mobil di Medan

Mobil rental memang seolah menjadi sasaran empuk tindak kriminal penggelapan. Pada 23 Januari 2018, Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental.

Sedikit berbeda, modus yang dilakukan pelaku ini adalah berpura-pura memperpanjang masa sewa mobil yang semula cuma 4 hari menjadi satu bulan.

Akan tetapi ketika saat batas akhir penyewaan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Bahkan pihak rental pun kesulitan menghubungi nomor telepon milik pelaku.

Penggelapan mobil di Bali

Tiga orang pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Polsek Kuta pada 14 November 2011. Mereka terbukti menggelapkan enam unit mobil yang semuanya adalah mobil rental.

Penggelapan mobil di Jakarta lainnya

Seorang wanita dan tiga anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya setelah terbukti menggelapkan 50 unit mobil rental dan mobil kredit pada 24 Mei 2021.

Modusnya, selain menyewa mobil yang kemudian dijual, mereka juga terlibat dalam kasus penggelapan mobil kredit.

Untuk yang mobil kredit ini, modus penggelapannya adalah dengan memberi tahu kepada pembeli akan memberikan BPKB dan surat-surat lainnya belakangan. Mobil itu mereka jual dengan harga yang memang murah.

Penggelapan mobil di Lampung

Kasus penggelapan mobil terjadi di Bandar Lampung dengan modus alih kredit. Pelaku berpura-pura meneruskan angsuran kredit mobil korban selama 55 bulan, dengan uang alih kredit sebesar Rp25 juta.

Namun setelah dilakukan penyerahan mobil, pelaku justru tidak melakukan pembayaran dan berupaya menghilangkan identitas mobil dengan melakukan sejumlah perubahan pada surat-surat kendaraan.

Kasus penggelapan mobil pasal berapa?

Pasal mengenai penggelapan mobil tertuang pada Pasal 372 KUHP. Pasal ini juga menjelaskan tentang perbedaan antara penggelapan dengan kasus penipuan mobil jenis lainnya. Lantas, apa itu penggelapan?

Merujuk pada pasal tersebut, definisi penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

Pasal tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan diberikan bagi pelaku penggelapan yang tertangkap. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Bagaimana bila mobil hilang karena penggelapan?

Apa yang harus dilakukan kalau kamu sudah terlanjur menjadi korban penggelapan mobil? Bila mobil hilang karena penggelapan, kamu bisa segera melakukan pelaporan. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Segera melapor ke polisi

Begitu mobil mengalami penggelapan, segera datangi kantor polisi terdekat dan lakukan pelaporan. Sebutkan ciri-ciri mobil yang hilang agar memudahkan pihak berwajib saat akan melacak mobil tersebut.

2. Blokir surat mobil

Setelah melakukan pelaporan, langkah selanjutnya adalah memblokir surat mobil. Pihak polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Mobil Hilang.

Bersamaan dengan diterbitkannya surat tersebut, pihak kepolisian akan memblokir dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan mobilmu, sehingga dokumen tersebut tidak akan bisa disalahgunakan oleh oknum di kemudian hari.

3. Hubungi pihak leasing dan asuransi

Kalau mobilmu memiliki asuransi yang sedang berjalan, segera hubungi pihak asuransi bahwa mobilmu sudah terkena penggelapan. Dengan begitu, pihak asuransi bisa mempertimbangkan mengenai kelanjutan pertanggungan.

Untuk mobil yang dibeli secara kredit dan sudah diasuransikan, pihak asuransi bisa memberikan ganti rugi atas kehilangan tersebut, namun ganti ruginya tidak sampai seratus persen.

Selain itu, jika kamu menjadi korban kasus penggelapan mobil leasing, hubungi juga pihak penyedia leasing agar mereka tahu bahwa mobilmu sudah menjadi korban penggelapan.

Tips menghindari kasus penggelapan mobil

Kasus penggelapan mobil yang banyak terjadi di Indonesia adalah yang berkaitan dengan rental atau persewaan.

Mudahnya prosedur menyewa mobil membuat para pelaku tindak kriminal dengan leluasa melakukan penggelapan mobil.

Selain itu mobil kredit pun kerap menjadi sasaran penggelapan. Modusnya adalah dengan dalih opera tau alih kredit. Nah, agar kamu terhindar dari ulah mereka ini, yuk simak tips berikut ini.

1. Pakai kunci pengganti

Ganti kunci standar dengan kunci yang lebih aman dan sulit untuk di duplikasi. Dengan cara ini pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melakukan duplikasi kunci kendaraan rental kamu.

2. Hindari perantara

Jika kamu pemilik rental mobil, usahakan mencari penyewa secara langsung, tidak melalui perantara. Dengan begitu, kamu bisa berkomunikasi langsung dengan penyewa.

3. Jangan mudah percaya

Kamu harus waspada dengan siapa saja yang meminjam ataupun menyewa kendaraan mobilmu, bahkan termasuk orang itu adalah orang yang kamu kenal baik.

Pasalnya, tidak jarang lho, kasus penggelapan mobil malah melibatkan orang yang di sekitar kamu.

4. Selalu meminta identitas asli

Jika kamu pemilik rental mobil, biasakan meminta penyewa meninggalkan identitas asli yang masih berlaku (bukan fotokopi apalagi digital).

Pastikan antara wajah orang yang memegang kartu dengan foto di identitas sama.

6. Foto langsung wajah penyewa

Mungkin langkah ini adalah langkah paling menyebalkan bagi penyewa kendaraan di perusahaamu. Namun foto terbaru dari penyewa menjadi sangat penting karena terkadang foto yang ada pada identitas berbeda dengan foto aslinya.

Jika tidak memungkinkan memfoto penyewa secara langsung, kamu bisa meletakkan CCTV di tempat transaksi dilakukan.

7. Lakukan proses oper kredit melalui bank/leasing

Jika hendak melakukan alih atau over kredit (take over), langkah aman yang bisa dilakukan adalah dengan melakukannya melalui bank atau pihak leasing.

Kamu hubungi saja pihak bank atau leasing untuk menyampaikan maksud take over kredit.

Nantinya pihak bank ataupun leasing akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap kemampuan finansial pihak pembeli soal kemampuannya dalam membayar sisa cicilan mobilmu.

8. Pasanglah GPS

Untuk melacak keberadaan kendaraan kamu secara realtime, kamu wajib memasang pemancar GPS mobil terbaik pada mobil.

Dengan cara ini kamu bisa melacak mobil setiap saat, termasuk ketika mobil kamu belum juga kembali setelah dipinjam atau disewa seseorang.

Ingat, kamu harus memasang perangkat GPS di tempat tersembunyi agar tidak mudah disabotase.

Pentingnya asuransi mobil

Kamu tak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Termasuk juga apa yang akan menimpa mobilmu. Tak cuma kecelakaan lalu lintas, resiko kehilangan mobil juga bisa saja kamu alami kapan saja.

Itulah sebabnya, asuransi mobil wajib menjadi pertimbangan setiap pemilik mobil. Jika kamu membeli mobil secara kredit melalui leasing, asuransi mobil ini sudah include di dalamnya, sehingga kamu tak perlu waswas.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jika kamu tidak membelinya melalui leasing maka kamu harus membeli asuransi mobil itu secara mandiri.

Meskipun penggelapan tidak termasuk ke dalam pertanggungan asuransi, tapi kamu bisa mendapatkan manfaat untuk jenis kehilangan lainnya. Jadi jangan sampai kamu tidak memilikinya.

Secara umum terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi TLO dan all risk.

Asuransi all risk memberikan pertanggungan untuk kerusakan kecil hingga besar, sedangkan asuransi TLO memberikan pertanggungan untuk kerusakan lebih dari 75% atau kehilangan.

Asuransi mana yang cocok untuk kendaraan kamu? Cek cari tahu dengan mengikuti kuis asuransi mobil terbaik berikut ini:

Pertanyaan seputar kasus penggelapan mobil

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!