CISSReC Ungkap Situs presiden.go.id Tidak Bisa Diakses

CISSReC Ungkap Situs presiden.go.id Tidak Bisa Diakses

JawaPos.com–Pada Rabu (23/11) pukul 19.15 WIB, situs presiden.go.id tidak bisa diakses bukan karena diretas melainkan belum bayar domain. Website resmi presiden seharusnya ada yang memantau, mengecek, dan melakukan maintenance (pemeliharaan), maupun melakukan posting-an, malah sampai lupa memperpanjang langganan domain.

”Ini terlihat dari keterangan saat kami membuka website resmi kepresidenan. Hal ini sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha seperti dilansir dari Antara di Semarang, Rabu (23/11) malam.

Menurut dia, yang bertanggung jawab adalah admin. Namun, hal itu biar pihak Istana yang menjelaskan lebih perinci.

Dari kejadian ini, lanjut dia, menjelaskan ke publik masalah siber, baik dari sisi keamanan maupun maintenance, masih jauh dari ideal. ”Ini situs kepresidenan, jangan-jangan jarang sekali melakukan pengecekan secara berkala, sampai-sampai admin tidak tahu domainnya sudah expired (kedaluwarsa),” ucap Pratama Persadha.

”Ini bukan perkara harga domain yang seharusnya juga tidak seberapa. Ini murni masalah awareness (kesadaran) dan ini masalah serius karena merupakan aset digital RI 1,” tambah pakar keamanan siber itu.

Pratama melanjutkan, bila kurang pengecekan jika situs diretas dan di-posting oleh peretas berbagai hal yang tidak pas, tentu akan mengundang polemik lebih jauh. Agar masalah seperti ini tidak terulang, dia memandang Sekretariat Negara dan tim kepresidenan perlu melakukan inventarisasi aset digital apa saja yang dimiliki Presiden dan Wakil Presiden.

”Setelah terkumpul, lakukan pengecekan terkait dengan kapan pembayaran domain. Selain itu, cek siapa saja admin dan email yang dipakai, ini terkait dengan pengamanan aset digital uang dimiliki. Dengan demikian, tidak hanya website, tetapi juga media sosial,” ucap Pratama Persadha.

Dia menambahkan, aset digital harus menjadi perhatian dan prioritas tim kepresidenan dan Sekretariat Negara. Bila ada tindakan ilegal atau ada peretasan terhadap aset digital Presiden dan Wakil Presiden, akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

”Tentu sebagian dari kita akan bertanya-tanya, kalau soal pembayaran domain saja bisa terlewat, lalu bagaimana dengan urusan pengamanan sibernya?” ujar Pratama Persadha.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.

error: Content is protected !!