Catat, Ini Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa

Catat, Ini Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa

3 menit

Property People, surat keterangan tanah rupanya sudah tidak diperlukan lagi dalam pendaftaran tanah. Lantas, bagaimana kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa untuk keperluan tertentu? Begini jawabannya!

asih banyak yang belum tahu apa itu surat keterangan tanah (SKT).

Padahal, surat keterangan tanah sangatlah penting untuk diketahui bagi para pemilik tanah.

Hal ini karena surat keterangan tanah bisa menjadi bukti dasar kepemilikan tanah seseorang atau badan hukum.

Hanya saja, saat ini banyak yang bertanya-tanya bagaimana kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa?

Adapun kepala desa merupakan pejabat yang mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut.

Untuk itu, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, ya!

Apa Itu Surat Keterangan Tanah

Sumber: scribd/pemerintah pauh

Surat keterangan tanah adalah surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah, dan saksi-saksi.

Surat keterangan tanah atau SKT tanah diterbitkan oleh kepala desa atas permohonan dari pemohon/pemilik tanah.

Namun, adanya Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, surat keterangan tanah rupanya tidak lagi diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.

PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa surat keterangan tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Lantas, bagaimana kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa?

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa

kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa

Sumber: scribd/desa kutalanggeng

Sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), surat keterangan tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah.

Namun, setelah adanya UUPA dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Hal tersebut menurut karya tulis ilmiah oleh M. Rudiansyah dkk. berjudul Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah sebagai Alat Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa surat keterangan tanah dari kepala desa merupakan bukti hak atas tanah yang sah, Property People.

Masih dikutip karya tulis ilmiah tersebut, adanya Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tidak serta merta membuat surat keterangan tanah hilang kedudukannya.

Surat keterangan tanah tetap memiliki kedudukan hukum sebagai hak dasar atas sebidang tanah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa tetap sah apabila diketahui oleh camat selaku PPAT dan dan memiliki kekuatan hukum terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat.

Surat keterangan tanah dari kepala desa dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap atau petunjuk dalam pendaftaran tanah berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.

Surat Keterangan Tanah dalam Jual Beli Tanah

Sumber: viva.co.id

Meskipun lemah, kekuatan hukum surat keterangan tanah tetap sah sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

Hal ini karena sertifikat tanah merupakan bukti kuat kepemilikan tanah.

Lalu, bagaimana jual beli tanah dengan surat keterangan tanah?

Menurut jurnal berjudul Legalitas Surat Keterangan Tanah yang Dikeluarkan Kepala Desa sebagai Transaksi Jual Beli Tanah oleh Tri Handayani, setelah pelaksanaan jual beli dengan alas hak surat keterangan tanah oleh kepala desa maka sebaiknya diurus ke kantor pertanahan.

Pihak pembeli wajib melakukan pengurusan pendaftaran tanah tersebut di kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut sehingga lebih menjamin kepastian hukum.

Hal ini karena surat keterangan tanah dari kepala desa bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UUPA No. 5 Tahun 1960, namun hanya sekadar bukti penguasaan fisik hak atas tanah seseorang.

Disarankan pelaksanaan jual beli tanah dengan surat keterangan tanah dari kepala desa harus dilakukan di hadapan kepala desa dan ditandatangani oleh kepala desa tersebut.

***

Itulah penjelasan kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa, Property People.

Semoga tulisan ini membantu, ya.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Berita.99.co.

Kunjungi juga www.99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impian masa depan.

Cek berbagai proyek hunian menarik, salah satunya dari Perumahan Griya Megah Land.

Dapatkan kemudahan dalam membeli properti karena kami selalu #AdaBuatKamu!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!