Cara Bikin Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Dilengkapi Contohnya

Cara Bikin Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Dilengkapi Contohnya

4 menit

Ketahui cara bikin surat pernyataan jual beli tanah dalam artikel ini. Apa saja yang harus tercantum? Yuk simak selengkapnya!

Property People, mungkin masih banyak orang yang belum bisa membuat surat penyataan jual beli tanah.

Memang, dokumen satu ini ini bisa dibuat oleh notaris. Namun, sebagai calon penjual atau pembeli tanah tidak ada salahnya jika bisa membuat surat pernyataan jual beli tanah.

Dalam penulisannya, surat pernyataan jual beli tanah menggunakan kalimat baku Bahasa Indonesia.

Surat tersebut harus memuat informasi detail mengenai kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua, serta kehadiran saksi.

Pihak pertama merupakan pemilik tanah, pihak kedua adalah pembeli tanah, dan saksi untuk memperkuat kedudukan hukum surat pernyataan jual beli tanah.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak cara bikin surat pernyataan jual beli tanah di bawah ini!

Cara Bikin Surat Penyataan Jual Beli Tanah

Siapkan Dokumen Terkait

Langkah pertama dalam membuat surat pernyataan jual beli tanah adalah siapkan sejumlah dokumen terkait.

Adapun dokumen itu, antara lain:

  • KTP (pihak pertama & pihak kedua)
  • Kartu Keluarga
  • Surat leterangan Pekerjaan
  • Bukti bayar PBB
  • NPWP
  • Sertifikat tanah

Menulis Isi Surat

Ketika semua dokumen sudah lengkap, selanjutnya adalah menulis isi surat penyataan jual beli tanah.

Dalam isi surat harus tercantum segala hak, kewajiban, syarat maupun pasal-pasal yang memuat harga, luas tanah, batas tanah, serta cara pembayaran yang dilakukan.

Isi surat dibuat sedetail mungkin guna menghindari adanya miskomunikasi di masa mendatang.

Mengesahkan Berkas                

Setelah membuat surat pernyataan jual beli beserta pasalnya, selanjutnya kamu bisa melakukan transaksi bersama calon pembeli.

Dalam tahap ini, sebaiknya kedua pihak membawa saksi yang bisa dipercaya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah berkepanjangan.

Jangan lupa untuk mencantumkan bukti validasi dokumen berupa tanda tangan, stempel basah, maupun materai.

Contoh Surat Penyataan Jual Beli Tanah

SURAT PERNYATAAN JUAL – BELI TANAH 

Pada hari ini ( ———— ) tanggal [( ——) ( — tanggal dalam huruf —)] ( — bulan

dalam huruf —) tahun [( —-) ( — tahun dalam huruf —)], bertempat di rumah

Bapak ( ———————— ) yang beralamat di ( ——— alamat lengkap ——— ),

telah diadakan pernyataan jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Penyataan Jual Beli Tanah/Rumah, antara:

Nama : —————————————————-

Umur : —————————————————-

Pekerjaan : —————————————————-

Alamat : —————————————————-

Nomer KTP / SIM : —————————————————-

Telepon : —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya

disebut PIHAK PERTAMA

 

Nama : —————————————————-

Umur : —————————————————-

Pekerjaan : —————————————————-

Alamat : —————————————————-

Nomer KTP / SIM : —————————————————-

Telepon : —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya

disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah

berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah : ( ————————————– ) m2

Nomer sertifikat tanah : ( —– nomer sertifikat tanah —– )

Luas keseluruhan bangunan : ( ————————————– ) m2

Batas sebelah Utara : ( ————————————– )

Batas sebelah Selatan : ( ————————————– )

Batas sebelah Barat : ( ————————————– )

Batas sebelah Timur : ( ————————————– )

Yang terletak di : ( ——— alamat lengkap lokasi ——— )

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan pernyataan jual –

beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti

berikut di bawah ini:

Pasal 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:

  1. Milik sah pribadinya sendiri,
  2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
  3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
  4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat penyataan ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

N a m a : ( ————————————- )

P e k e r j a a n : ( ————————————- )

Alamat lengkap : ( ————————————- )

Hubungan Kekerabatan : ( ————————————- ) PIHAK

PERTAMA

N a m a : ( ————————————- )

P e k e r j a a n : ( ————————————- )

Alamat lengkap : ( ————————————- )

Hubungan Kekerabatan : ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA

Pasal 3

MASA BERLAKUNYA PERNYATAAN

  1. Pernyataan ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
  1. Segala hak yang telah dipindahkan dalam pernyataa ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )].

Pasal 5

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6

BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

  1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —- — )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun —).
  3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. ————-,00) (——— jumlah uang dalam huruf — —— )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun —).
  4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. ——————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun —).

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

  1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
  1. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
  1. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8

LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

  1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalihatau alasan apapun.
  2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarangatau tidak dibenarkan untuk:
  • Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
  • Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
  • Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri —— ).

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENUTUP

Surat pernyataan ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA

 

 

[ ————————- ] [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:

[ ————————— ] [ ————————— ]

***

Itulah tadi cara bikin surat pernyataan jual beli tanah.

Semoga bermanfaat, Property People.

Jangan lewatkan informasi lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kolmas Regency bisa jadi opsi tepat bagi kamu yang cari hunian di Cimahi.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!