Bos Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Ini Pembelaan Pengacara

Bos Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Ini Pembelaan Pengacara

Jumat, 17 Maret 2023 – 21:07 WIB

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menuturkan, beragam tudingan terhadap kliennya, dalam perkara pidana baru yang disangkakan, adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya.

Dia juga mengatakan selama beroperasinya KSP Indosurya, jelas banyak anggota yang menerima manfaat. Pihaknya selaku penasihat hukum juga menyayangan, banyak suara dan pendapat di ruang publik yang menuding kliennya, tanpa disertai data dan pemahaman mengenai kasus posisi perkara. 

Bos KSP Indosurya Henry Surya (baju oranye)

Diketahui, tudingan pemalsuan surat-surat dan akta pendirian koperasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibantah pihak Henry Surya. Begitupula dengan tudingan melakukan skema Ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya yang disematkan kepada pendiri KSP Indosurya, adalah hal yang tak beralasan.  

“Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama 8 tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta,” kata Soesilo dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Karena itu, terkait penetapan tersangka Henry Surya, dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dilihatnya sebagai suatu kejanggalan. Dia menyebut masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. 

“Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh Polisi/Penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas Nebis in Idem (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya). Baik mengenai obyeknya, subyeknya maupun substansinya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan, KSP Indosurya Cipta dirikan secara resmi berdasarkan Akta Nomor 84 tahun 2012, dimana akta tersebut telah didaftarkan dan mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 430/BH/ XII.1/1829.31/XI/2012 tanggal 3 November 2012. 

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!