Bikin Portal Perumahan Tak Boleh Sembarangan, Ada Aturan Hukumnya!

Bikin Portal Perumahan Tak Boleh Sembarangan, Ada Aturan Hukumnya!

2 menit

Memastikan hunian suatu kompleks perumahan dalam kondisi aman merupakan prioritas yang harus dikedepankan. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membangun portal. Namun, benarkah bikin portal perumahan ada aturannya?

Property People, portal dalam kompleks perumahan tergolong sesuatu yang lazim dan sering ditemui.

Hal ini beralasan karena berkaitan dengan keamanan masyarakat para penghuni.

Maka, fungsi portal perumahan sangat penting dan tentu saja keberadaannya mesti disadari oleh warga alias para penghuni.

Fungsi Portal Perumahan

Seperti yang telah disinggung, fungsi portal perumahan berkaitan dengan keamanan guna menutup atau membuka akses jalan supaya tidak mudah dilalui.

Tidak hanya itu, portal dalam kompleks perumahan juga bisa diperuntukkan sebagai akses jalan sehingga area yang diportal tidak digunakan untuk jalan umum di luar penghuni perumahan.

Secara umum, portal di perumahan-perumahan diatur oleh seseorang (security/satpam) dan biasanya proses buka-tutup dimulai pukul 05.00 pagi sampai dengan 12.00 malam.

Namun, tahukah kamu bahwa ada aturan khusus mengenai pembangunan portal yang harus ditaati?

Melansir hukumonline.com, berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Aturan Membangun Portal Perumahan

Kendati pengaturan terkait portal tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang, tetapi aturan mengenai pembangunannya dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat 5 huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan perumahan mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya meliputi ketertiban dan keamanan lingkungan.

Nah, salah satunya adalah pengaturan pemasangan portal dan polisi tidur di jalan lingkungan masuk ke dalamnya.

Membangun Portal Tertuang dalam Peraturan Daerah

Selain itu, peraturan pembangunan portal dapat pula dijumpai dalam peraturan daerah.

Sebagai contoh, kamu bisa membaca Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Perda DKI Jakarta 12/2003”).

Menurut Pasal 53 huruf c Perda DKI Jakarta 12/2003, tanpa seizin Kepala Dinas Perhubungan, setiap orang dilarang untuk membuat atau memasang pintu penutup jalan dan portal.

Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa membuat portal di perumahan.

Dengan kata lain, seseorang yang hendak membuatnya harus mengantongi izin dari Kepala Dinas Perhubungan.

Adapun peraturan lain mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007.

Berdasarkan pasal tersebut, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

  1. menutup jalan;
  2. membuat atau memasang portal;
  3. membuat atau memasang tanggul jalan;
  4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
  5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
  6. menutup terobosan atau putaran jalan;
  7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
  8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
  9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
  10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
  11. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

membangun portal perumahan

Hukuman untuk Orang yang Memasang Portal Tanpa Izin

Berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003, orang yang memasang portal tanpa izin akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda dengan sebanyak-banyaknya Rp5 juta.

Dengan demikian, apabila kamu hendak membangun portal di dalam perumahan, sebaiknya kantongi izin terlebih dahulu supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Wah, ternyata membangun portal tidak bisa asal bikin ya, Property People.

Lantas, apakah portal di perumahan tempat kamu tinggal sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku?

Jika belum, segera urus persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang ada, ya.

Namun, perlu diperhatikan juga karena setiap daerah memilih peraturan daerahnya masing-masing.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca ulasan menarik lainnya melalui laman Berita.99.co Indonesia.

Kunjungi pula www.99.co/id dan Rumah123.com untuk mendapatkan rekomendasi hunian dengan harga terbaik.

Salah satu rumah idaman yang bisa dipertimbangkan untuk kamu miliki adalah Dago Village yang berlokasi di Bandung.

Dapatkan harga paling kompetitif dengan diskon dan promo menggiurkan, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan lupa untuk follow Google News kami supaya tidak ketinggalan informasi paling up to date.

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!