Bicara Tentang Efektivitas Hukum

Bicara Tentang Efektivitas Hukum

Senin, 6 Maret 2023 – 18:46 WIB

VIVA  – Efektivitas adalah suatu keadaan yang mengandung arti bahwa sesuatu terjadi dikarenakan efek atau akibat yang sudah dikehendaki. Jika seseorang misalnya melakukan suatu perbuatan dengan memiliki maksud tertentu yang dia kehendaki, maka orang itu bisa dikatakan efektif jika perbuatan yang ia lakukan menimbulkan dampak yang dikehendaki sebelumnya.

Dari hal yang semacam ini kemudian dapat kita lihat bahwa efektivitas diartikan sebagai suatu proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui tindakan-tindakan untuk mencapainya.

Menurut Barda Nawawi Arief, efektivitas mengandung arti “keefektifan” pengaruh atau efek keberhasilan, atau kemanjuran/kemujaraban. Efektivitas berarti tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai, atau dengan kata lain sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan.

Suatu usaha atau kegiatan dapat dikatakan efektif apabila usaha atau kegiatan tersebut mampu mencapai tujuannya. Contohnya, apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instansi, maka proses pencapaian tujuan tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut.

Bicara efektivitas semacam ini juga adalah bicara soal apa saja yang boleh jadi perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan tujuannya. Tujuan maupun pencapaian yang menjadi patokan dasar suatu proses dalam instansi ini misalnya. Perlu juga memperlihatkan uraian seperti faktor yang mendukungnya.
Selain itu asumsi dasar di mana tujuan ini bisa optimal digapai dengan dukungan yang memadai secara instrumen maupun sumber daya yang ada adalah pijakan yang bisa menjadi sajian dari segi teori maupun praktiknya.

Efektivitas Hukum

Adapun apabila kita melihat efektivitas dalam bidang hukum, Achmad Ali berpendapat bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka pertama kita harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut Achmad Ali pun mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimalisasi pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version