Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM

Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Independen Pencari Fakta Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyerahkan hasil penelusuran dan rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada Selasa (22/11/2022).

Asdep Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen mengatakan, upaya yang dilakukan oleh tim independen merupakan wujud kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

Selain itu, kata dia, juga memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

Baca juga: Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai

Memurutnya hal tersebut sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenkop UKM Jakarta pada Selasa (22/11/2022).

“Karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” kata Margareth dalam keterangan resmi Humas Kemenkop UKM.

Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik menyatakan, Menkop UKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.

Ia mengatakan ada tujuh rekomendasi dari tim independen.

Riza berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak.

“Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja,” kata Riza.

Riza mengatakan, meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM, tetapi saat ini sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.

Menurutnya proses penelusuran dan penemuan faktanya tidak mudah mengingat kasusnya telah terjadi pada 2019.

Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya, kata dia, di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian, adanya perjanjian damai, dan adanya pernikahan.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!