Begini Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK, Diduga Terima Duit Rp 800 Juta

Begini Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terseret OTT KPK, Diduga Terima Duit Rp 800 Juta

JAKARTA, JITUNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terkait dengan pengurusan perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 22 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa dari OTT KPK yang dilakukan itu, telah ditetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, termasuk seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati.

Firli menerangkan, kegiatan OTT KPK itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi serah terima uang terkait pengurusan perkara di tingkat MA.

OTT Wali Kota Bekasi Disebut Pembunuhan Karakter, Firli Tegaskan KPK Tidak Terlibat Politik

Dalam pengaduan itu juga disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya.

“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis 22 September 2022.

Firli mengungkapkan, dari hasil OTT didapatkan barang bukti uang dengan nominal Dolar Singapura, yang jika dirupiahkan jumlahnya sebesar Rp 2,2 miliar.

Uang yang diterima oleh seorang PNS dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (DY) dari Oknum Pengacara berinisial ES dan YP itu kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak.

Khusus untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Firli menyebut yang bersangkutan menerima sejumlah Rp 800 juta.  

“Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah sekitar 202.000 singapura dolar atau setara Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp 250 juta. MH menerima sekitar Rp 850 juta, ETP menerima Rp 100 juta, dan saudara SD menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui saudara ETP,” ungkap Firli.

Berikut adalah kronologis OTT KPK tersebut, hingga menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka

Rabu, 21 September

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu 21 September 2022 pukul 16.00 WIB akan terjadi transaksi penyerahan uang, sebagai bentuk suap pada penanganan perkara di MA.

Firli menyebut, penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY), selaku PNS di Kepaniteraan MA.

“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) disalah satu hotel di Bekasi,” ungkap FIrli.

Kamis, 22 September

Selanjutnya pada Kamis 22 September 2022 pukul 01.00 WIB, penyidik KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya.

Dalam kesempatan itu KPK juga ikut menyita uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).

Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan,” ungkap Firli.

Firli menjelaskan para pihak beserta barang bukti yang diamankan itu kemudian dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.

Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.

KPK kemudian mengamankan uang tunai dengan jumlah  SGD 205.000 dari tangan Desy Yustria dan Rp 50 juta dari Albasri.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi, pada akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berikut adalah daftar 10 tersangka tersebut, berdasarkan perannya masing-masing:

Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:
– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan.
Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” pungkas Firli.

Ketua KPK: Kami Tidak Menggunakan Lagi Istilah OTT


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!