Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dengan Mudah

Kini, masyarakat semakin dimudahkan dengan layanan cek pajak kendaraan bermotor melalui website e-Samsat, SMS, dan SMS Info. 

Layanan tersebut membantu Anda untuk mengetahui informasi pajak kendaraan langsung lewat ponsel ataupun perangkat lain yang memiliki koneksi ke internet..

Dengan begitu, Anda bisa menganggarkan sejumlah uang untuk keperluan mengurus pajak kendaraan ke kantor SAMSAT ataupun melakukan pembayaran secara online agar tidak ada kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak kendaraan. 

Adapun jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan, besaran denda pun sudah tertera beserta pokok pajak yang harus dilunasi.

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan, yaitu melalui website resmi, SMS, dan aplikasi. Berikut penjelasan untuk masing-masing cara tersebut.

Cek pajak kendaraan via website

Terdapat empat situs e-Samsat yang bisa dikunjungi untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Keempat e-Samsat ini dibedakan menurut daerah masing-masing. Berikut langkah melakukan cek pajak online kendaraan.

e-Samsat DKI Jakarta

    1. Buka situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
    2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
    3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
    4. Setelah itu hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

e-Samsat Jawa Barat

    1. Buka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
    2. Isi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor polisi) di kolom yang disediakan.
    3. Pilih warna TNKB.
    4. Ketik ulang kode Captcha.
    5. Klik Cari.
    6. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

e-Samsat Jawa Tengah

    1. Buka situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
    2. Isi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor polisi) di kolom yang disediakan dengan huruf kapital.
    3. Klik Submit.
    4. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

e-Samsat Jawa Timur

    1. Buka situs http://esamsat.jatimprov.go.id.
    2. Pilih Kota tempat kendaraan terdaftar.
    3. Pilih SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
    4. Masukkan Nomor Polisi di kolom yang disediakan.
    5. Ketik kode yang ditampilkan (CAPTCHA).
    6. Klik CARI.
    7. Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

Cek pajak kendaraan via SMS 

Cara yang satu ini bisa dilakukan dengan lebih sederhana, yaitu cukup mengetikkan pesan singkat dan selanjutnya sistem akan membalas dengan pesan berisi informasi terkait tanpa menunggu lama.

SMS DKI Jakarta

    1. Ketik INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor polisi lengkap tanpa spasi. Contoh: INFO RANMOR B1244XYZ.
    2. Kemudian kirim ke nomor 8893.
    3. Informasi data pajak motor akan dikirimkan melalui SMS.

Unstructured Supplementary Service Data (USSD) Polda Metro Jaya

    1. Ketik *368#, tekan Panggilan.
    2. Ketik angka 1 untuk memilih DITLANTAS Polda Metro Jaya.
    3. Pilih nomor 2 untuk Info Pajak Ranmor.
    4. Masukkan nomor polisi kendaraan pribadi tanpa menggunakan spasi.
    5. Informasi pajak motor akan segera ditampilkan.

SMS Jawa Barat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Itulah beberapa informasi cek pajak kendaraan dengan mudah menggunakan e-Samsat. Cara ini membutuhkan koneksi internet dan bisa menggunakan berbagai perangkat yang ada. Sementara pengecekan dengan SMS membutuhkan pulsa tanpa harus tersambung dengan koneksi internet.

Perlu diketahui bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dikenai denda PKB sebesar 25 persen per tahun ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ atas keterlambatan pembayaran pajak motor adalah Rp32 ribu dan pajak mobil adalah Rp100 ribu. Oleh karena itu, hindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan agar tidak terkena denda.

Cek pajak kendaraan via aplikasi

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah juga telah memiliki aplikasi yang dapat membantu masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Dalam perkembangannya, bahkan muncul layanan Samsat Digital Nasional yang bisa dipakai oleh masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia. Tidak lagi satu aplikasi untuk setiap provinsi.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional.

  • Cari aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore dan unduh.
  • Kemudian, masukkan informasi pribadi dan kendaraan.
  • Untuk melihat nilai pajak kendaraan, tekan tombol “Pendaftaran.”
  • Ikuti petunjuk yang ada dalam aplikasi untuk mengisi formulir.
  • Setelah mengisi formulir, kamu akan menerima informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan tanggal jatuh tempo STNK.
  • Terakhir, kamu akan dapatkan kode pembayaran perbankan yang sudah bekerja sama dalam proses pembayaran.

Biaya pajak kendaraan

Pada dasarnya, semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia dikenai tarif pajak atau biaya pajak yang berbeda-beda, termasuk kendaraan pemerintah. Penentuan tarif pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintahan daerah masing-masing. Namun, rumus utamanya sebagai berikut.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk daerah Jakarta, biaya pajak kendaraan sebesar 10 persen dari NJKB. Sementara daerah lain, seperti Jawa Barat, menerapkan tarif pajak kendaraan sebesar 12,5 persen dari NJKB. 

Pajak tahunan vs pajak lima tahunan

Terdapat perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Agar lebih mudah, pajak tahunan adalah pengesahan tahunan sebagai verifikasi data bahwa kendaraan masih digunakan di tahun pengesahan yang sama.

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di gerai atau loket yang ditunjuk, tidak harus melakukan pembayaran di kantor Samsat secara langsung. Anda bisa memilih di SAMSAT keliling, Polres terdekat, Mal Pelayanan Publik, dan bank daerah tertentu. 

Sedangkan pajak lima tahunan adalah untuk mencocokkan data fisik kendaraan. Itulah alasan pembayaran pajak lima tahunan dimulai dengan pemeriksaan cek fisik kendaraan, yaitu mulai dari pemeriksaan bodi, rangka, fungsi, dan kelengkapan standar keselamatan.

Pada penerapannya, pelunasan pajak tahunan akan disertai dengan pemberian cap pada STNK oleh petugas pajak. Terdapat empat kolom untuk masing-masing diisi tiap tahun. 

Sedangkan, pelunasan pajak lima tahunan akan disertai prosedur pembuatan STNK baru dengan kolom cap yang kosong dan penggantian pelat nomor baru. Tidak heran, pembayaran dan pengurusannya harus dilakukan di SAMSAT langsung dengan membawa kendaraan bersangkutan. 

Demikianlah pembahasan mengenai cara cek pajak kendaraan dan biaya perpanjangan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat, ya.

Tips dari Lifepal! Selalu bayar pajak kamu secara tepat waktu, ya. Dengan membayar pajak, kamu turut ikut serta dalam upaya pembangunan nasional.

Selain membayar pajak kendaraan, jangan lupa proteksi mobil kesayangan kamu dengan asuransi mobil terbaik yang dapat  mengcover biaya perbaikan dan perawatan mobil di bengkel.

Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik 

Selain rutin melakukan servis agar kendaraan tetap prima, penting juga buat kamu untuk memberikan proteksi asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan maupun bencana alam yang membuat mobil kamu rusak dan harus dibawa ke bengkel. 

Kalau punya asuransi,  kamu tidak perlu lagi khawatir soal biaya perbaikan di bengkel yang mahal karena akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

Sudah paham mengenai manfaat asuransi mobil namun bingung harus memilih asuransi mobil yang mana? Kuis Asuransi Mobil dari Lifepal ini bisa membantu kamu menemukan jenis asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan. Cobain, yuk! 

Setelah mendapatkan rekomendasi jenis asuransi mobil yang cocok, lanjutkan dengan menghitung perkiraan biaya premi asuransi mobil yang mesti kamu bayarkan menggunakan Kalkulator Premi Asuransi Mobil berikut ini. 

Pertanyaan seputar cara cek pajak kendaraan

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!