Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Caranya

Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Caranya

Jika nama yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak sama dengan nama pemilik kendaraan, maka sudah saatnya untuk melakukan proses balik nama mobil.

Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syarat-syaratnya? Berapa biaya balik nama mobil? Dan adakah biro jasa yang bisa membantu mengurusnya? Simak di artikel ini untuk info selengkapnya.

Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Atau singkatnya ganti nama STNK dan BPKB.

Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama. Hal ini akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.

Namun tentu saja proses balik nama BPKB mobil dan kendaraan lain memerlukan biaya, yang biasanya dikenal dengan sebutan resmi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Besaran biaya balik nama kendaraan mobil dan motor tentu saja berbeda-beda. Banyak orang yang masih belum mengetahui besaran BBN mobil bahkan tidak tahu apa itu BBN mobil.

Sebelum membahas tentang biaya balik nama BPKB dan STNK mobil, ada baiknya kita kupas dulu tentang syarat bea balik nama mobil.

Syarat dan cara balik nama mobil

Untuk melakukan prosedur balik nama mobil, kamu harus mengunjungi kantor kantor SAMSAT terdekat. Namun sebelum pergi kesana, ada baiknya kamu melengkapi beberapa persyaratan balik nama BPKB mobil yang sebaiknya kamu bawa.

Syarat balik nama mobil

Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama STNK mobil yang harus kamu bawa ke kantor SAMSAT:

  • KTP asli dan fotokopinya.
  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya.
  • Faktur pembelian mobil disertai kwitansi pembelian diatas materai dari pemilik sebelumnya.

Kemudian berikut ini adalah beberapa syarat balik nama BPKB mobil yang harus kamu bawa saat pergi ke kantor SAMSAT:

  • STNK yang telah diubah atas nama sendiri dan fotokopinya.
  • KTP asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.

Ada baiknya beberapa dokumen balik nama mobil diatas kamu fotokopi dulu sebanyak dua lembar, dan bawa pula beberapa lembar materai.

Cara balik nama mobil

Setelah tahu dan mempersiapkan syarat balik nama BPKB dan STNK kendaraan mobil, sebaiknya kamu juga mempelajari cara mengurus ganti nama STNK dan BPKB mobil.

Biasanya akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti “berapa lama proses balik nama mobil?” atau “berapa lama BPKB mobil keluar setelah balik nama?”. Tenangkan pikiran kamu, dan pelajari cara balik nama kendaraan mobil di bawah ini.

Secara umum, cara balik nama mobil dan mutasi mobil cukup mudah. Namun lumayan panjang alur balik nama mobil untuk kamu jalani.

Jadi bersabarlah. Hal pertama dari cara urus balik nama mobil adalah balik nama STNK mobil. Setelah balik nama STNK selesai diurus, baru kamu bisa mengurus balik nama BPKB.

Berikut ini cara mengurus balik nama STNK mobil dan balik nama BPKB mobil yang dijelaskan dalam beberapa langkah berikut ini:

1. Datangi ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Serahkan dokumen persyaratan bea balik nama (BBN) mobil, seperti BPKB dan KTP, kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. 

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.

4. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan balik nama mobil, serta melunasi pajak balik nama mobil yang belum terbayar jika masih ada.

6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.

7. Menuju ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

8. Datangi bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.

9. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

10. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan.

11. Menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru. Serahkan semua berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas.

12. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80 ribu. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

13. BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. 

Lalu bagaimana cara balik nama mobil perusahaan? Dan apa saja syarat balik nama mobil perusahaan? Cek info di bawah ini.

Balik nama mobil perusahaan

Setelah usia pakainya selesai, biasanya mobil operasional sebuah perusahaan akan dijual dengan harga yang cukup miring. Karena harganya yang umumnya dibawah pasar, wajar jika banyak orang yang berminat untuk membeli mobil perusahaan.

Lalu bagaimana syarat balik nama mobil dari perusahaan ke pribadi? Berikut syarat bea balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang dilansir dari kompas.com dan sebaiknya kamu tahu:

  1. BPKP asli
  2. Bukti surat jual beli
  3. Kwitansi
  4. STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan
  5. Fotokopi KTP pemilik yang baru
  6. Fotokopi tanda daftar perusahaan
  7. KTP pemilik perusahaan

Itulah beberapa syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Misalnya perusahaan kamu ingin membeli mobil dari seseorang. Apa saja syarat balik nama mobil dari pribadi ke perusahaan? Berikut ini

  1. STNK asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
  2. BPKB asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan, dan fotokopinya
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) milik perusahaan, dan fotokopinya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) miliki perusahaan, dan fotokopinya
  5. Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotocopy juga
  6. Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT tempat mengurus berkas
  7. Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada kamu yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru

Setelah selesai mengurus berbagai persyaratan balik nama mobil atas nama PT (perusahaan), yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung melakukan proses balik nama STNK dengan cara berikut ini.

  1. Pertama-tama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Satu untuk pihak SAMSAT dan lainnya untuk mengurus pajak
  2. Kemudian isi formulir yang sudah disediakan lengkap dan sesuai data yang ada
  3. Kumpulkan berkas administrasi yang sudah kamu siapkan sebelumnya dengan formulir yang sudah kamu isikan data
  4. Serahkan berkas kamu di atas ke loket pendaftaran dan kamu akan mengantri untuk mendapatkan slip setoran
  5. Setelah itu kamu dapat membayarnya di kasir sesuai dengan nominal yang ada pada slip setoran yang sudah kamu dapatkan sebelumnya
  6. Terakhir, kamu dapat menunggu antrean sampai nama kamu dipanggil dan STNK bisa langsung kamu dapatkan saat pengurusan itu juga

Sedangkan untuk cara balik nama BPKB mobil atas nama PT (perusahaan), bisa kamu lakukan di Polda. Jangan lupa untuk membawa syarat administrasi secara lengkap, beserta dengan STNK yang sudah dibalik nama atas nama perusahaan.

Balik nama mobil kredit & online

Saat ini, sepertinya mayoritas orang membeli kendaraan bermotor dengan cara pembayaran kredit dan juga via marketplace online. Bisa jadi karena cara pembayaran kredit dirasa lebih ringan secara finansial, dan pembelian online lebih mudah.

Lalu bagaimana biaya balik nama mobil kredit? Simak disini:

Balik nama mobil kredit

Proses balik nama kendaraan wajib dilakukan ketika mobil atau motor masih berusia kurang dari setahun sejak dibeli. Disarankan pula agar proses balik nama surat kendaraan mobil tersebut dilakukan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak mobil.

Beberapa dokumen persyaratan balik nama mobil kredit adalah:

  1. KTP yang akan jadi pemilik kendaraan
  2. STNK kendaraan tersebut

Karena status mobil masih kredit, jadi pengurusan balik nama akan dibantu oleh biro jasa balik nama kendaraan yang ditunjuk oleh pihak leasing.

Prosedur seperti itu biasanya diterapkan oleh banyak perusahaan leasing, seperti prosedur balik nama mobil BCA Finance.

Jika pembelian kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, apakah proses balik nama BPKB mobil online juga bisa dilakukan?

Balik nama mobil online

Kalau membeli mobil saja bisa via online, tentu saja balik nama mobil online bisa juga dilakukan. Berikut ini cara balik nama BPKB mobil online.

Langkah pertama adalah buka situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) provinsi tempat kamu tinggal.

Salah satu situs Bapenda yang tersedia layanan cek biaya balik nama mobil online adalah Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kemudian ikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id. 
  2. Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
  3. Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi 
  4. Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
  5. Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya
  6. Lalu klik cari

Setelah itu kamu akan diberikan informasi-informasi mengenai mobil kamu, termasuk pajak yang harus dibayar atau biaya balik nama kendaraan. Berarti langkah-langkah diatas juga bisa menjadi cara cek biaya balik nama mobil online.

Lalu berapa biaya balik nama mobil yang harus kita bayarkan? Simak terus artikel ini.

Berapa biaya balik nama mobil?

Seperti yang sudah dijelaskan di bagian awal artikel, proses balik nama mobil ini tentu ada biayanya yang biasa dikenal dengan BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor).

BBN mobil adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan pemilik mobil untuk proses perubahan nama pemilik pada STNK dan BPKB. Lalu berapa besarnya biaya bea balik nama mobil?

Berikut ini adalah rincian biaya balik nama STNK dan BPKB mobil yang dilansir dari situs kontan.co.id, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020:

Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

  • Baru Rp.200.000
  • Perpanjangan Rp 200.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, biaya balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil adalah: 

  • Baru Rp 375.000
  • Ganti kepemilikan Rp 375.000

Berdasarkan daftar harga balik nama mobil di atas, maka biaya biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja.

Jumlah biaya BBN mobil akan bertambah, jika saat proses balik nama mobil pajak telat dibayarkan.

Cara menghitung biaya BBN mobil

Seperti yang dilansir dari situs carmudi.co.id, Ada dua jenis tarif balik nama mobil yang dikenakan saat kita ingin memerinci cara menghitung biaya balik nama mobil di wilayah DKI Jakarta.

  • Biaya BBN mobil baru yang dipatok sebesar 12,5%
  • Bea BBN KB mobil bekas yang dipatok sebesar 1%

Contoh simulasi biaya BBN mobil adalah sebagai berikut, kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp 70 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp 700 ribu.

Nantinya kamu akan dikenakan pula biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli, yaitu sebesar Rp 1.400.000. Dan ditambah juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribuan

Menghitung berapa biaya BBN mobil

Bea balik nama mobil Rp 70 juta x 1% Rp 700.000
Pajak kendaraan bermotor Rp 70 juta x 2% Rp 1.400.000
SWDKLLJ Rp 143.000
Biaya administrasi STNK Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan BPKB Rp 350.000
Pendaftaran Rp 100.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total biaya Rp 3.143.000

Simulasi diatas juga bisa digunakan untuk menghitung biaya balik nama (BBN) mobil baru kamu.

Lalu untuk biaya balik nama mobil ex taxi menjadi mobil pribadi tiap daerah punya besaran yang berbeda-beda. Bea balik nama mobil Jakarta untuk mobil ex taxi adalah sebesar Rp 7,5 juta.

Sedangkan untuk wilayah Depok, bea balik nama mobil mobil ex taxi sebesar Rp 8,5 juta. Di wilayah Tangerang, biaya balik nama mobil dan ganti plat hitam mobil ex taxi adalah Rp 8,8 juta. Kemudian di Bekasi, harga BBN mobil ex taxi dihargai Rp 9 juta.

Data-data harga diatas sesuai dengan yang dilansir oleh situs gridoto.com.

Jika tadi adalah cara menghitung biaya balik nama (BBN) dan besaran ongkos balik nama mobil ex taxi, maka ada pula biaya balik nama mobil form B yang prosesnya berbeda.

Berapa biaya balik nama mobil Form B?

Form B sendiri adalah sejenis surat jalan yang dikeluarkan sebagai izin jalan bagi mobil-mobil dinas kantor kedutaan negara-negara sahabat. Umumnya mobil ini hanya menjadi sarana transportasi duta besar, atau wakil duta besar, beserta staf ahlinya.

Mobil kedutaan ini juga tidak dipakai sebagai mobil harian. Hal itu membuat masa pakai mobil kedutaan cukup pendek, karena sesuai dengan masa tugas dari duta besar tersebut. Oleh karena itu, biasanya jarak tempuh mobil-mobil kedutaan masih rendah.

Jika mobil-mobil kedutaan dengan Form B ini akan dijual, maka harus diurus perubahan Form B menjadi Form C ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri.

Sebab dua instansi negara inilah yang memberi izin mobil kedutaan untuk bisa dioperasikan di tanah air.

​​Berikut beberapa langkah untuk mengubah Form B menjadi Form C seperti yang dilansir situs carro.id:

  1. Membuat pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri
  2. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Pabean (SKP) dan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  3. Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain
  4. Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Saat mobil kedutaan sudah memiliki Form C, maka statusnya akan berubah menjadi mobil biasa. Sehingga bisa mengikuti proses jual beli mobil yang umum dilakukan.

Menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tidak ada biaya balik nama mobil Form B ke Form C.

Proses perubahan Form ini pun dijanjikan bisa selesai dalam waktu 5 hari kerja saja, sejak berkas diterima lengkap dan benar sampai dengan dokumen siap diserahkan ke pemohon.

Berapa biaya balik nama mobil per tahun?

Harga balik nama BPKB mobil mengalami perubahan, walaupun tidak setiap tahunnya. Sebagai gambaran, berikut akan Lifepal jelaskan perubahan berapa bea balik nama mobil setiap tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2021.

Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, besaran tarif balik nama mobil baru itu sebesar 10%, sedangkan untuk mobil bekas 1%. Hal ini membuat biaya balik nama mobil 2015 harus mengikuti peraturan tersebut.

Peraturan yang sama pun mempengaruhi biaya balik nama mobil jakarta 2016, biaya biaya balik nama BPKB mobil 2017, dan biaya balik nama BPKB mobil 2018, yang masih sama 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

Namun pada tahun 2019 ada perubahan, dimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah berlaku.

Perda tersebut mengatur tentang peningkatan biaya balik nama mobil. Hal ini membuat biaya balik nama mobil Jakarta 2019 meningkat menjadi 12,5% untuk mobil baru, dan tetap 1% untuk mobil bekas.

Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 ini pun berlaku hingga saat ini, sehingga biaya balik nama BPKB mobil 2020, dan biaya balik nama BPKB mobil 2021 tetap sama di 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

Berapa biaya balik nama mobil di beberapa wilayah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama (BBN) mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Sebab daerah lain memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Lalu berapa besaran biaya balik nama mobil di daerah lainnya?

Tiga kelompok besar

Secara umum, besarnya biaya balik nama mobil di semua provinsi di Indonesia bisa dibagi menjadi 3 kelompok besar. Kelompok pertama adalah beberapa provinsi yang masih menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

Kelompok kedua adalah beberapa provinsi yang sudah meningkatkan biaya balik nama mobil menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas.

Sedangkan kelompok ketiga adalah beberapa provinsi yang memberlakukan biaya balik nama mobil paling tinggi di Indonesia sebesar 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil lama.

Lifepal akan jabarkan besar biaya balik nama mobil di kebanyakan provinsi di Indonesia berikut ini.

Tarif balik nama mobil terkecil se Indonesia

Provinsi Aceh menerapkan biaya balik nama terendah di Indonesia yaitu 9% untuk mobil baru. Angka tersebut diterapkan untuk menurunkan jumlah konsumen Aceh yang membeli kendaraan bermotor di provinsi tetangganya, Sumatera Utara.

Biaya balik nama mobil Jawa Timur pun sebesar 10% untuk mobil baru. Biaya bea balik nama mobil ini secara otomatis juga berlaku untuk biaya balik nama mobil Surabaya. Besaran tarif yang sama pun diterapkan dalam biaya balik nama mobil Jogja atau Yogyakarta, yaitu 10% untuk mobil baru.

Dan juga biaya balik nama (BBN) mobil di Medan, Sumatera Utara pun menerapkan besaran yang sama, 10% untuk mobil baru. Mengikuti Medan, biaya balik nama mobil Pekanbaru, Riau juga sama besarnya 10% untuk mobil baru.

Beberapa provinsi lain yang menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru yaitu Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Berapa biaya balik nama mobil di ibukota

Sebagaimana DKI Jakarta, biaya balik nama mobil Jawa Barat ditetapkan sebesar 12,5% untuk mobil baru. Tentu saja biaya balik nama (BBN) mobil di Bandung, Bogor, Bekasi, Depak, mengikuti aturan di provinsi Jawa Barat.

Biaya balik nama mobil Tangerang juga mengikuti aturan provinsi Banten, yaitu sebesar 12,5% untuk mobil baru.

Hal yang sama juga terjadi pada biaya balik nama mobil Semarang, yang mengikuti aturan biaya balik nama mobil Jawa Tengah dengan besaran sama 12,5% untuk mobil baru.

Selain daerah-daerah diatas, biaya bea balik nama mobil sebesar 12,5 persen juga berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Biaya balik nama tertinggi se Indonesia

Biaya balik nama mobil di Bali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 15% untuk mobil baru.

Daerah lain yang menerapkan bea balik nama mobil tertinggi ini adalah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

Lalu bagaimana jika proses balik nama mobil dilakukan di dua wilayah yang berbeda? Tentu ada proses tambahannya pula.

Biaya balik nama mobil antar wilayah

Transaksi jual beli mobil lintas wilayah provinsi tentu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, seorang warga Surabaya membeli mobil dari Jakarta. Tentu warga DKI Jakarta ini perlu menjalani proses mutasi kendaraan bermotor dan membayar biaya balik nama mobil dari Jakarta ke Surabaya.

Beberapa syarat balik nama dan mutasi mobil adalah membawa dokumen sebagai berikut.

  1. BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  2. STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
  3. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  4. Faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
  5. Kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
  6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
  7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

Berikut alur mutasi dan balik nama mobil yang sebaiknya kamu ikuti:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila kamu melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
  5. Jika sudah selesai, kamu bisa kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju

Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya mutasinya adalah Rp 150.000. Bisa dibilang kedua tarif tersebut adalah biaya balik nama mobil antar propinsi.

Jasa balik nama mobil

Jika kamu tidak bisa meluangkan waktu untuk mengurus dan mengikuti proses balik nama mobil, maka tersedia pula biro jasa balik nama mobil.

Biro jasa tersebut akan melakukan pengurusan balik nama mobil hingga tuntas. Tentu saja ada biaya biro jasa balik nama mobil yang harus kamu bayarkan.

Biaya jasa balik nama mobil Jakarta Rp. 180.000
Biaya jasa balik nama mobil Banten Rp. 170.000
Biaya jasa balik nama mobil Jawa Barat Rp. 170.000
Biaya jasa balik nama mobil Jawa Timur Rp. 150.000
Biaya jasa balik nama mobil Jawa Tengah Rp. 150.000

Plus minus biro jasa balik nama mobil

Ada beberapa keuntungan yang bisa kita rasakan jika membayar jasa biro jasa untuk mengurus balik nama mobil, salah satunya adalah kepraktisan.

Kamu sebagai pemilik mobil tidak perlu repot mengantri, menunggu, dan bolak-balik membawa berkas yang dibutuhkan. Cukup duduk manis di rumah saja, dan menunggu kabar dari biro jasa.

Selain itu, biro jasa biasanya juga sudah memiliki afiliasi dengan pihak kepolisian di Samsat setempat. Jadi, pengurusan berkas bisa lebih cepat selesai dan mudah lewat biro jasa.

Sedangkan kekurangan memakai biro jasa yang pertama dan paling jelas adalah harganya yang lebih mahal. Buat kamu yang punya uang lebih tentu hal ini tidak akan menjadi masalah. Tapi buat kamu yang uangnya pas, lebih baik mengurus sendiri.

Biaya yang dipatok biro jasa untuk keperluan mutasi berbeda-beda, tergantung tujuan. Misalnya ingin mutasi dari plat B (Jakarta) menuju plat D (Bandung) atau dari plat B menuju L (Surabaya).

Surat kuasa balik nama mobil

Surat kuasa balik nama mobil adalah surat yang berisi pemindahan wewenang untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Jenis surat kuasa ini merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan pemilik kendaraan khusus untuk proses balik nama mobil yang diwakilkan pihak lain seperti biro jasa.

Jika kamu hendak membuat surat kuasa balik nama kendaraan bermotor, sebaiknya pilih bahasa yang ringkas dan sederhana. Surat kuasa balik nama akan dipergunakan bagi kamu yang mau melakukan proses balik nama kendaraan dengan cara diwakilkan.

Surat kuasa ini diberikan oleh seseorang yang mengurus proses balik nama dari pihak pertama (pemilik kendaraan), kepada pihak kedua (orang yang mewakilkan proses balik nama).

Biasanya, penulisan surat kuasa balik nama BPKB mobil harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku, singkat, padat dan jelas.

Contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang benar, harus memuat nama pemberi wewenang, penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta ada tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai.

Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang dilansir oleh moladin.com.

balik nama mobil

Biro jasa balik nama mobil Jakarta

Ada beberapa biro jasa balik nama mobil Jakarta yang handal dan terpercaya untuk mengurusi proses balik nama mobil. Beberapa diantaranya adalah

1. Bintang Redjeki Abadi

Biro jasa ini memiliki website yang bisa kamu kunjungi untuk mengenal lebih jauh tentang jasa-jasa yang mereka tawarkan.

  • Phone: 082311899000, 02122855144
  • Alamat: Gg. Asam No.75, RT.6/RW.4, Condet, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 13520
  • Email: [email protected]
  • Jam operasional: Senin – Jumat: 08.00 – 22.00 WIB, Sabtu: 08.00 – 17.00 WIB, Minggu: 15.00 – 22.00 WIB

2. Jumpapay

  • Alamat: Jl. TB Simatupang No.18, RT.2/RW.1, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
  • Website:

3. Sugeng Jaya

  • Alamat: Komplek Pertokoan Taman Ratu Indah Blok D1 No.37, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520
  • Phone: 0896-8886-1709, (021) 5651247
  • Fax : (021) 5632441
  • Jam operasional: SENIN – JUMAT : 08.00 – 19.00, SABTU : 08.00 – 16.00

4. Jaya Sentosa

  • Alamat: Jl. Peternakan Raya No. 10 RT.6 RW.4. Kel.kapuk Kec.Cengkareng, Jakarta Barat, 11720
  • Contact Person : Jos Irwanto / Hilda
  • Telepon : (021) 545-9544, (021) 555-4159
  • Email: [email protected]
  • Jam operasional: Senin – Jumat: 7:00 – 19:00 WIB, Sabtu : 7:00 – 16:00 WIB

5. Mentari Express

  • Alamat: Jl. Gading Asri V PD 10 No.1A, RW.18, Pegangsaan Dua, Kec. Klp Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14250, Indonesia
  • Phone: 0816-976-663
  • Jam operasional: Senin-Jumat: 09.00-18.00 WIB, Sabtu 09.00-15.00 WIB

Jasa balik nama mobil Bekasi

Berikut daftar biro jasa di Bekasi yang bisa kamu hubungi untuk urus balik nama mobil:

1. Multiplus

  • Alamat 1: BTR 5 Cluster Jasmine Blok J8 N0.48 Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.
  • Alamat 2: Perumnas 3, GG Hj.Miat 1 RT.004 RW.002, Aren Jaya, Bekasi Timur
  • Phone: 021899 90 591, 0813 9878 4011
  • WhatsApp: 0813 9878 4011

2. Jasindo Sumber Sejahtera

  • Alamat: Graha Satria Mandiri Blok B No. 20, Bekasi, 17111 – Indonesia
  • Email: [email protected]
  • Call (WA): 0812 827 9944

3. Arjuna

  • Alamat: Jalan Raya Seroja No. 2 RT.12/RW.2 Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat 17124
  • Phone: 0812-9643-4524
  • Jam operasional: Senin -Jumat: 07.00–22.00, Sabtu 07.00-21.00, Minggu 09.00-22.00

4. Alfarz

  • Alamat: Kav. Sawah Indah II, JL. Mawar III No.55 Rt. 04/05, Marga Mulya, Bekasi Utara (Belakang Stasiun Bekasi atau Samping Summarecon Bekasi)
  • Phone/Whatsapp: 0818788541, 085719042444
  • Email : [email protected]

Tips dari Lifepal! Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum.

Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama. Hal ini akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.

Namun tentu saja proses balik nama BPKB kendaraan memerlukan biaya, yang biasanya dikenal dengan sebutan resmi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Besaran biaya balik nama kendaraan tentu saja berbeda-beda. Banyak orang yang masih belum mengetahui besaran BBN mobil bahkan tidak tahu apa itu BBN mobil.

Selain balik nama, jangan lupa pula untuk melindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

Lindungi mobilmu dengan proteksi finansial dari asuransi

Biaya perbaikan dan perawatan mobil tentu tidak murah. Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi mobil, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya.

Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi mobil!

Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan.

Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

Gunakan kalkulator menabung Lifepal!

Sudah tahu berapa yang harus kamu tabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa kamu gunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

Hitung uang pertanggungan asuransi

Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP).

Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu kamu ketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik

 

Pertanyaan seputar balik nama mobil 

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!