Apa Itu BPJS PBI? Ini Definisi dan Bedanya dengan Non PBI

Apa Itu BPJS PBI? Ini Definisi dan Bedanya dengan Non PBI

BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan. Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI. Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI. Untuk lebih jelasnya soal program ini, kamu bisa menelusuri artikel ini hingga habis, yang khusus membahas tentang BPJS Penerima Bantuan Iuran. Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!

BPJS PBI adalah? Ini jawabannya

Apa itu BPJS PBI? BPJS PBI adalah bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan. BPJS PBI dibuat agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.

Program PBI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Jadi, mereka yang menjadi peserta BPJS PBI adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

BPJS Non PBI adalah?

Sedangkan BPJS Non PBI adalah program BPJS dimana pesertanya yang membayar sendiri iuran bulanan. Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil BPJS Kesehatan kelas 1 dan BPJS kelas 2 bisa naik kelas perawatan, jika kondisi kamar di rumah sakit penuh.

Program BPJS Non PBI dikhususkan untuk warga yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan, dan pekerja penerima upah.

Siapa yang berhak menjadi peserta BPJS PBI?

Sudah dijelaskan di atas bahwa mereka yang jadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain.

Pemerintah punya data mereka yang berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS. Para peserta BPJS PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah. Oleh karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah.

Khusus tahun 2020, peserta PBI yang selama ini ada di bawah Pemerintah Daerah akan dimasukan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dari data terakhir yang berhasil dihimpun, saat ini terdapat sekitar 96,5 juta peserta PBI yang ditanggung Pemerintah Pusat dan sekitar 37 juta peserta PBI ditanggung Pemerintah Daerah.

Berapa jumlah iuran BPJS PBI?

Walaupun dibayarkan Pemerintah, bukan berarti jumlah iurannya BPJS PBI nol. Sama seperti kelas I dan II, iuran kelas III peserta PBI dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orang.

Pemerintah menanggung iuran peserta BPJS PBI 2020-2021

Salah satu keuntungan layanan BPJS PBI ini adalah walaupun hanya mendapat kelas III, iuran yang dibebankan semuanya dibayarkan Pemerintah. Dengan begitu, peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS tidak usah sama sekali memikirkan pembiayaan fasilitas kesehatannya.

Kebijakan ini bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan bagi semua peserta PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Kebijakan ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020. Dengan begitu, peserta PBI digratiskan dari biaya iuran BPJS kelas III mulai tahun ini.

Fasilitas BPJS PBI

Di bawah ini sejumlah fasilitas yang diperoleh peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS hanya bisa mendapatkan pelayanan BPJS kelas III.
  • Kemudian peserta PBI juga hanya bisa berobat di .
  • Peserta BPJS kesehatan yang mengambil kelas III tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Begitu pun dengan PBI yang hanya mendapat pelayanan kelas III.
  • Anggota Penerima Bantuan Iuran BPJS dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah ditanggung Pemerintah.
  • Jika peserta PBI sudah dinonaktifkan selama 6 bulan lamanya dan tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan, yang bersangkutan harus mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat reaktivasi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

Buat kamu yang bisa menyisihkan sebagian dana untuk asuransi kesehatan, tidak ada salahnya untuk sisihkan sekitar Rp50 ribu per bulan buat beli asuransi. Beli asuransi kesehatan hanya di Lifepal!

Bagi kamu yang masih bingung apa bedanya BPJS Mandiri dengan asuransi swasta, simak video berikut!

Bagaimana jika kepesertaan PBI dicabut?

Per 1 Agustus 2019, BPJS memutus banyak kepesertaan BPJS PBI. Hal ini sebagai tindak lanjut BPJS Kesehatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Total ada 5,2 juta orang yang dicabut kepesertaannya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bukan tanpa alasan. Berikut ini sebab mengapa banyak sekali peserta PBI kehilangan jaminan kesehatannya.

  • Ada banyak sekali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang gak valid. Ditambah mereka juga tidak pernah menggunakan layanan BPJS PBI Kesehatan sejak 2014 dan jumlahnya saat itu mencapai 5,1 juta peserta
  • Ada sekitar beberapa peserta PBI tercatat ternyata sudah meninggal dunia. Kemudian ada pula yang naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah dan adanya data ganda. Total semuanya ada 144 ribu peserta dan itu semua harus dirapikan.

Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan

Nah, jika kamu atau kerabat terdekatmu mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba, tak perlu khawatir.

Mereka bisa mendaftarkan kembali kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Tentunya kembali menjadi Penerima Bantuan Iuran dan menikmati jaminan kesehatan kembali.

  1. Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
  2. Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
  3. Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
  4. Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Sebagai catatan, jika kamu adalah peserta PBI yang sudah dinonaktifkan, kamu gak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Namun, jika kamu sudah dicabut status kepesertaannya, sedangkan kamu atau kerabat kamu masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu alias miskin, BPJS bisa menjamin kembali.

Syaratnya kamu harus daftar ulang dan ikuti beberapa langkah ini.

  1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinsos atau Dinas Kesehatan setempat agar balik lagi jadi peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.
  2. Jika sudah lapor tapi masih kurang memenuhi syarat menjadi peserta PBI, sedangkan anggaran Pemda belum memadai. Maka Dinsos bakal mengusulkan kamu atau kerabatmu yang mendaftar ke Kementerian Sosial untuk jadi peserta PBI selanjutnya.
  3. Jika kamu adalah peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
  4. Namun, jika kamu belum dikirimkan kartu, sedangkan kamu membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Tips dari Lifepal! BPJS PBI adalah salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan. Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI. Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI. Untuk lebih jelasnya soal program ini, kamu bisa menelusuri artikel ini, yang khusus membahas tentang BPJS Penerima Bantuan Iuran. 

Mereka yang jadi peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain.

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan.

Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian. 

Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!

Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.

Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal! Semoga informasi ini bermanfaat!

Kamu juga bisa menyimak ulasan mengenai kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik:

 

Uang pertanggungan dari asuransi

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung nilai hidup manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Bisakah peserta Non PBI kelas III yang tidak mampu jadi peserta BPJS PBI?

Munculnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS mulai mendapat banyak penolakan di masyarakat. Terlebih mereka yang ada di kelas III juga merasakan kenaikan dari dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Pemerintah juga sudah dengan tegas menolak memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas III. Namun, ada sedikit titik cerah bagi peserta mandiri kelas III karena Pemerintah memberikan solusi lainnya untuk kondisi ini.

Jika nanti ada masyarakat peserta BPJS kelas III yang merasa terbebani dan kesulitan dalam membayar iuran bulanan hingga menunggak, Pemerintah akan mendata masyarakat tersebut.

Jika ia menunggak karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu baya, peserta tersebut akan dimasukan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS.

Setelah didata, kemudian akan didaftarkan Kemensos ke kuota PBI. Untuk saat ini  kuota PBI pemerintah telah mencapai 96,8 juta orang. Semoga dengan adanya gerakan ini, banyak warga kurang mampu yang mendapat layanan kesehatan secara baik dan juga gratis.

Selain mempersiapkan diri dengan BPJS Kesehatan, penting juga memiliki dana darurat untuk mengantisipasi risiko sakit. Untuk menghitung berapa kebutuhan dana daruratmu, manfaatkan Kalkulator Dana Darurat berikut!

Jika ada pertanyaan terkait produk BPJS Kesehatan maupun asuransi, jangan sungkan tanyakan melalui platform Tanya Lifepal.

Gunakan kalkulator menabung Lifepal!

Sudah tahu berapa yang harus kamu tabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa kamu gunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

Kenapa harus siapkan dana darurat?

Dana darurat adalah sejumlah dana yang perlu kamu siapkan dalam anggaran. Dana ini nantinya dapat kamu pakai untuk menghadapi berbagai kondisi yang tidak diinginkan dalam keseharian.

Jadi dana ini hanya akan digunakan untuk keperluan darurat, yang tidak bisa teratasi dengan anggaran lainnya.

Oleh karena itu, siapkan juga dana darurat untuk keamanan finansialmu. Kamu bisa menggunakan kalkulator dana darurat berikut untuk mengetahui kebutuhan dana daruratmu setiap bulannya:

Manfaat memiliki asuransi mobil

Tidak hanya asuransi kesehatan, kita juga perlu mendapatkan proteksi asuransi mobil. Sebab biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

Kalau perlu,  beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

Pertanyaan seputar BPJS PBI

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version