Apa Ciri Ciri Permukiman Kumuh Menurut Aturan? Ini Penjelasannya

Apa Ciri Ciri Permukiman Kumuh Menurut Aturan? Ini Penjelasannya

2 menit

Istilah permukiman kumuh mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Namun, apakah kamu sudah tahu ciri ciri permukiman kumuh menurut aturan? Jika belum, yuk simak artikel ini selengkapnya!

Property People, permukiman kumuh masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Dikutip dari liputan6.com, selama tahun 2020-2022, Kementerian PUPR telah menangani permukiman kumuh seluas 7.257 hektar di Indonesia.

Angka tersebut masih belum cukup untuk membereskan potret-potret permukiman kumuh yang berada di sela-sela gedung bertingkat di kawasan perkotaan Indonesia.

Setidaknya masih ada sisa target penyelesaian permukiman kumuh seluas 4.170 hektar sampai dengan tahun 2024.

Perlu diketahui juga, dampak tinggal di perumahan dekat perumahan kumuh bisa membahayakan anggota keluargamu.

Lantas, sebenarnya apa ciri ciri permukiman kumuh menurut aturan di Indonesia?

Definisi dan ciri-cirinya disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningjatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ciri Ciri Permukiman Kumuh Menurut Aturan

Menurut Pasal 1, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena beberapa kondisi.

Meliputi ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Kemudian di dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan kriteria atau ciri ciri dari permukiman kumuh, sebagai berikut:

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang;
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis. Meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman (tidak terhubung);
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia;
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi.

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan, sehingga menimbulkan genangan;
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memadai. Yaitu terdiri atas kakus/kloset yang terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat;
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memadai. Meliputi kakus/kloset tidak terhubung dengan tangki septik, atau tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat.

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi syarat. Meliputi tidak ada tempat pemilahan sampah skala domestik atau rumah tangga, tempat pengumpulan sampah (TPS), sarana pengangkut sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan.
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. Mencakup pewadahan dan pemilahan domestik, pengumpulan sampah lingkungan, pengangkutan sampah lingkungan, dan pengolahan sampah lingkungan.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Mencakup pasokan air, akses jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran, hingga sarana komunikasi;
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta kendaraan pemadam kebakaran atau mobil tangga sesuai dengan kebutuhan.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Lagi cari hunian di Depok? LRT City Cibubur bisa jadi opsi terbaik untuk dipilih.

Selengkapnya, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

error: Content is protected !!