AKBP Doddy Lengkapi Berkas Pengajuan Justice Collaborator Kasus Teddy

AKBP Doddy Lengkapi Berkas Pengajuan Justice Collaborator Kasus Teddy

Jakarta, CNN Indonesia

Tim pengacara AKBP Doddy Prawiranegara mengklaim pihaknya telah melengkapi berkas pengajuan untuk kliennya sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, Doddy merupakan salah satu tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Pengacara Doddy, Adriel Purba mengatakan dua ada tersangka lainnya yang juga turut mengajukan diri sebagai JC. Yakni, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK,” kata Adriel dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Adriel mengklaim bahwa perwakilan dari pihak LPSK akan segera bertemu dengan Doddy dan dua tersangka lainnya untuk proses asesmen sebagai JC.

Lebih lanjut, Adriel berharap agar LPSK bisa mengabulkan pengajuan Doddy sebagai JC guna mengungkap kasus Teddy secara tuntas.

“Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC,” ucap Adriel.

Sebelumnya, Adriel menyebut alasan Doddy dan dua kliennya mengajukan diri sebagai JC karena berkaitan dengan Teddy secara langsung.

“Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya,” kata Adriel kepada wartawan, Senin (24/10).

Adriel juga menyebut bahwa ketiganya merupakan saksi kunci dari peredaran narkoba yang melibatkan Teddy. Ia pun menegaskan bahwa ketiganya akan mengungkap peran Teddy sebagai otak peredaran narkoba.

“Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami, tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua,” ujarnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan. Ia ditahan usai masa penempatan khususnya berakhir.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version