Ade Yasin Kekeuh Pingin Bebas dari Kasus Suap BPK

Ade Yasin Kekeuh Pingin Bebas dari Kasus Suap BPK

Senin, 19 September 2022 – 19:22 WIB

VIVA Nasional – Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung agar membebaskan kliennya karena tak terbukti terlibat dalam praktik suap auditor BPK.

“Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Dinalara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Senin 19 September 2022.

Majelis hakim sidang Ade Yasin

Pihaknya juga meminta barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total USD 2.770 dikembalikan. Dia menilai, akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Dinalara menerangkan, kliennya merupakan korban konspirasi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Pegawai Pemkab Bogor. Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian Jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Sidang Pledio Ade Yasin

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada Terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,”  katanya.

Tidak terlibatnya Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK juga telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK selama persidangan. Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Tidak ada satu saksi pun yang menerangkan dengan tegas bahwa terdakwa memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk melakukan pengondisian dalam rangka pemeriksaan LKPD TA 2021,” katanya.

Kemudian, kata Dinalara, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa. Sehingga, ia menganggap Jaksa KPK tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap dakwaannya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf.(Adi Suparman)

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!