8.607 Pengajuan Pernikahan Dini di Jawa Barat Tahun 2022: Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah

8.607 Pengajuan Pernikahan Dini di Jawa Barat Tahun 2022: Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini tercatat di Jawa Barat sampai Triwulan III tahun 2022.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mengatakan walaupun masih tersisa satu triwulan lagi, angka ini sudah mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: 265 Anak di Bawah Umur Ajukan Pernikahan Dini di Kabupaten Pamekasan Madura Tahun 2022

Pada 2021, pengajuan dispensasi nikah di Jabar tercatat sebanyak 6.794.

Kepala DP3AKB Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi ini meningkat. Namun, mayoritas adalah kehamilan di luar nikah.

“Meningkatnya jumlah kehamilan tidak diinginkan atau KTD,” kata Kim, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan dari 8.607 dispensasi perkawinan anak yang dikeluarkan pengadilan agama di Jabar tersebut, sebanyak 4.297 dispensasi diajukan pihak perempuan dan 4.310 dispensasi diajukan pihak laki-laki.

Enam kabupaten mencatat angka tertinggi pengajuan dispensasi pernikahan anak.

Yaitu, Tasikmalaya sebanyak 1.240 pengajuan, Garut sebanyak 929 pengajuan, Ciamis 828 pengajuan, Cirebon 713 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, dan Indramayu 490 pengajuan.

“Data sampai dengan triwulan empat masih proses, belum rilis dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat,” ujarnya.

Baca juga: Risiko Pernikahan Dini, Picu Kanker Serviks pada Perempuan

Selain karena kehamilan di luar nikah, ujar Kim, pernikahan dini juga disebabkan masalah ekonomi keluarga.

Anak seolah-olah menjadi beban buat orang tua sehingga ketika dinikahkan harapannya beban tersebut akan berkurang.

Sebab lainnya kurangnya pengetahuan orang tua maupun anak yang kurang terkait bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika menikah saat belum cukup usia.

Penyebab lainnya, adanya kepercayaan atau nilai budaya yang menyatakan bahwa lebih baik dinikahkan daripada berbuat zina, dan budaya yang menyatakan jika anak perempuan tidak segera menikah akan tidak laku dan jadi perawan tua.

Berbagai upaya, menurut Kim, terus dilakukan Pemprov Jabar untuk menekan angka pernikahan dini ini. Salah satunya, program Stopan Jabar.

Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version