6 Ciri Ciri AJB Palsu dan Cara Mengeceknya

6 Ciri Ciri AJB Palsu dan Cara Mengeceknya

3 menit

Perhatikan ciri ciri AJB palsu agar kamu terhindar dari penipuan saat hendak bertransaksi properti. Jangan sampai tertipu, simak perbedaan yang asli dan palsu di sini!

Saat ini, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Mereka yang tertipu biasanya melakukan proses permohonan AJB yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur.

Pemalsuan dokumen AJB termasuk salah satu tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh mafia tanah.

Maka dari itu, penting untuk memperhatikan bagaimana contoh AJB palsu dan ciri-cirinya.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

Apa Itu AJB Palsu

Sumber: padang.sumbar.polri.go.id

Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti otentik yang dibuat oleh notaris/PPAT untuk menyatakan peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut Kamus Istilah Perumahan PUPR, AJB merupakan akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Sementara itu, AJB palsu merupakan dokumen atau akta yang sengaja dipalsukan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.

AJB palsu bertujuan untuk menyerobot tanah orang lain yang kerap digunakan sebagai modus mafia tanah.

Pemalsuan AJB palsu ini dapat dilakukan oleh perorangan hingga sindikat mafia tanah.

Oleh karena itu, untuk memastikan keaslian AJB, penting untuk mengetahui ciri ciri AJB palsu.

Berikut beberapa ciri ciri AJB palsu berdasarkan kasus pemalsuan AJB yang berhasil dibongkar kepolisian.

6 Ciri Ciri AJB Palsu

1. Tanda Tangan Tidak Sesuai

ciri ciri ajb palsu

Sumber: tataruang.id

Ciri ciri AJB palsu adalah blangko minuta akta tidak dibuat dengan sebenarnya.

Bahkan, tanda tangan para pihak tidak sesuai dengan aslinya.

Contohnya tanda tangan PPAT atau PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atas nama camat yang dapat dipalsukan.

2. Nomor dan PPAT Palsu

Ciri ciri AJB palsu adalah nomor AJB yang tidak sesuai dengan format yang seharusnya.

Bahkan, cenderung dibuat asal-asalan dan meniru dokumen AJB pihak lain.

Selain itu, kantor PPAT dan nama PPAT juga tidak jelas asal-usulnya.

Padahal, pembuatan AJB yang sah dilakukan dan diawasi oleh PPAT/PPATS camat.

3. Tidak Ada Cap dan Meterai

Tidak ada cap dan meterai yang dilekatkan pada dokumen merupakan ciri AJB palsu.

Meski demikian, untuk salinan AJB, biasanya belum terdapat tanda tangan atau cap PPAT.

Jadi, hal ini tidak dapat dijadikan sebagai patokan pasti.

4. Terdapat Tanda Perubahan

contoh ajb palsu

Sumber: patraindonesia.com

Terdapat tanda-tanda perubahan atau penambahan pada dokumen AJB bisa jadi contoh AJB palsu.

Misalnya, mengganti nama pembeli atau penjual, menambahkan klausul yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga menyembunyikan informasi yang penting.

Banyak juga pelaku yang mengubah isi akta jual beli sehingga mirip dengan aslinya.

5. Biaya Tidak Wajar

Dalam proses permohonan AJB, modus yang biasa dilakukan oknum mafia tanah adalah membebankan biaya yang tak wajar.

Kamu dikenakan biaya AJB yang tidak wajar atau lebih besar daripada tarif yang dianjurkan.

6. Status Tanah Tidak Jelas

Ciri selanjutnya adalah tanah dan bangunan yang dijadikan objek transaksi tidak sah.

Contohnya, statusnya tanah belum jelas, dalam sengketa tanah, dan lainnya.

Dapat dipastikan, jika status tanah tidak jelas maka AJB tersebut tidak sah atau palsu.

Cara Cek AJB Asli atau Palsu

AJB palsu biasanya dibuat dengan sengaja untuk mengelabui pihak lain, Property People.

Pelaku membuat AJB palsu untuk menjual tanah atau properti yang tidak benar-benar miliknya.

Dari tampilan atau bentuknya, contoh AJB palsu dan asli memang hampir sulit dibedakan.

Meski demikian, ciri ciri AJB palsu di atas bisa kamu jadikan rujukan.

AJB palsu merupakan tindakan yang ilegal dan dapat diproses hukum oleh pihak yang merasa dirugikan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Untuk itu, ada beberapa tips terhindar dari AJB palsu sehingga cek AJB asli atau palsu wajib diperhatikan.

Cara cek AJB asli atau palsu:

  • Meminta bantuan notaris/PPAT untuk memverifikasi dokumen tersebut
  • Bawa salinan AJB ke Kantor Pertanahan setempat yang bertanggung jawab atas pembuatan AJB tersebut
  • Berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi jual beli properti
  • Baca dan pahami isi dari AJB tersebut apakah semua informasi yang tercantum dalam AJB sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak
  • Mengecek AJB melalui situs resmi kementerian atau instansi

***

Demikian ciri AJB palsu dan cara mengeceknya.

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya, Property People.

Baca artikel terkini lainnya hanya di Berita.99.co.

Ikuti juga Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan update seputar properti.

Kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari hunian impian.

Mulai dari Rp400 jutaan, Perumahan Grahawangi City View dapat dipertimbangkan untuk keluarga, lo.

Yuk, cek sekarang dan jangan lewatkan penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!