4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

2 menit

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan bagi mereka yang ingin mengganti status keaktifan setelah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara melakukannya. Simak panduannya pada artikel ini!

Sahabat 99, bagi kamu yang mengundurkan diri dari pekerjaan maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan ketika seorang karyawan mengundurkan diri maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengurusan harus segera kamu lakukan terutama jika ingin beralih profesi ke pekerjaan nonformal.

Nah, penonaktifan ini juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim.

Pencairan bisa dilakukan setelah kepesertaan nonaktif, tidak bekerja di perusahaan manapun, dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.

Seperti halnya menonaktifkan BPJS Kesehatan, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah.

Yuk, simak secara lengkap di bawah ini!

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

sumber: belajardirumah.org

1. Melalui Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan di mana tempat kamu kerja sebelumnya.

Ini supaya perusahaan tidak akan terbebani untuk membayar iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.

Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila saat ini kepesertaan kamu masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Laporkan terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
  • Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
  • Setelah itu, kamu harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
  • Kamu juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.

2.  Menonaktifkan Secara Mandiri 

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan di mana kamu kerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kamu dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, Sahabat 99.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
  • Sampaikan pada petugas di tempat.
  • Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
  • Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.

sumber: alinea.id

3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Kamu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU terbilang cukup mudah, lo.

Menurut kodebpjs.com, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya.
  • Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.
  • Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.

4. Cara Beralih ke BPJS Mandiri

Jika kamu memutuskan resign dari suatu perusahaan, maka kamu bisa beralih menggunakan program BPJS Mandiri.

Program ini khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).

Kamu juga tetap memiliki iuran kepesertaan wajib setiap bulannya yang pembayarannya mandiri, bukan oleh perusahaan.

Ini karena status kamu nantinya sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

Cara pindah BPJS mandiri:

  • Siapkan surat resign atau referensi kerja.
  • Lengkapi persyaratan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lunasi tunggakan jika ada yang biasanya terjadi karena sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, tetapi tidak segera mengurus penonaktifan atau peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

***

Semoga bermanfaat, ya!

Simak informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.

Yuk, cek promo terbatas dan terjangkau salah satunya dari Botania Lake Residence!

Artikel ini bersumber dari berita.99.co.

error: Content is protected !!
Exit mobile version